Berita Badung

Lagi-lagi Spa di Kuta Viral, Bule Bikin Video Setelah Ini Terjadi, Bendesa Adat Gerah

Lagi-lagi Spa di Kuta Viral, Bule Bikin Video Setelah Ini Terjadi, Bendesa Adat Gerah

|
Facebook
Lagi-lagi Spa di Kuta Viral, Bule Bikin Video Setelah Ini Terjadi, Bendesa Adat Gerah 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Viral sebuah unggahan video di akun Facebook Gazz Jackson yang membagikan pengalamannya usai melakukan treatment di salah satu spa yang ada di Jalan Pantai Kuta, Badung, Bali.

Aksi bule itu dilakukan karena sejumlah uang miliknya hilang diduga saat berada di spa tersebut.

Lalu bule tersebut kembali lagi ke spa tersebut menanyakan siapa yang telah mengambil uangnya.

Baca juga: Ni Luh Putu Ajak Pria Makassar Berhubungan, Berawal Kenalan di Spa, Raup Uang Korban Rp 3 Miliar

Saat mendatangi spa tersebut, sang bule merekamnya dan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Viralnya video tersebut langsung ditindaklanjuti oleh perangkat Desa Adat Kuta khususnya Satgas Jagabaya.

Pihak Desa Adat Kuta langsung mendatangi spa yang dimaksud dalam video bule tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Tragis, WNA Singapura Tewas, Rambut Terlilit di Mesin hingga Terlepas dari Kulit Kepala

Namun saat Satgas Jagabaya Desa Adat Kuta mendatangi spa itu kondisi tempat usaha tersebut telah kosong.

Dikonfirmasi mengenai didatanginya tempat spa viral tersebut, Ketua LPM Kelurahan Kuta, Putu Adnyana membenarkannya.

"Sudah diatensi langsung (Satgas Jagabaya) dan langsung kabur," ujar Putu Adnyana saat dihubungi tribunbali.com, pada Jumat 23 Februari 2024.

Ia menambahkan sesampainya disana petugas keamanan Desa Adat Kuta ruko yang dijadikan tempat usaha spa itu sudah dalam keadaan kosong.

Sementara itu, Bendesa Adat Kuta,  Jro Komang Alit Ardana menyampaikan pihaknya tidak dapat langsung menindak untuk menutup tempat usaha spa tersebut.

Dimana untuk penutupan atau penertiban tempat usaha spa kewenangan berada di Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP Badung.

Dan jika sudah mengarah kepada tindak kriminalitas tentu kewenangannya berada di pihak kepolisian.

"Kalau itu mengarah ke hukum atau kriminalitas polisi yang punya tanggung jawab. Kalau untuk menutup spa sebagai penertiban itu Pol PP yang punya kewenangan sebagai penegak Perda," ungkap Alit Ardana.

Ia menambahkan jika peristiwa ini  meresahkan dan viral di media sosial semestinya bisa dipakai acuan aparat kepolisian untuk melakukan sebuah penindakan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved