Pemilu 2024

Tim Sukses Janjikan Meja dan Kursi untuk Dadia, Dugaan Money Politics Caleg DPRD Buleleng

Gakkumdu Buleleng meminta klarifikasi kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan tim sukses salah satu Caleg DPRD Bulele

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, ditemui Jumat (23/2/2024) 

Bahkan apabila dalam investigasi tersebut sang Caleg juga terbukti terlibat, maka tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat dengan hukuman yang sama. 

Caleg Asal Pekutatan Dilaporkan

Caleg Partai Demokrat Dapil 3 Pekutatan, Komang Suartika alias Mang Bole didampingi dua orang kuasa hukumnya melengkapi dokumen pendukung terkait laporan dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif ke Bawaslu Jembrana, Jumat 23 Februari 2024.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Bawaslu Jembrana sebelumnya karena laporan dugaan politik uang tersebut belum lengkap.

Proses melengkapi syarat akan berlaku hingga Sabtu 24 Februari 2024 hari ini.

Kuasa hukum pelapor, Supriyono mengatakan, pihaknya datang untuk konsultasi terkait kelengkapan dokumen atau syarat formil dan materiil mengenai laporan dugaan politik uang.

Rencananya, syarat tersebut akan dilengkapi sesegera mungkin maksimal Sabtu 24 Februari 2024 besok.

Dia menyebutkan, untuk terlapor adalah Caleg Dapil 3 Pekutatan berinisial S.

"Ada uang, rekaman percakapan, serta saksi yang langsung diminta bantuan dari pihak terlapor," ungkapnya.

"Rencananya, kelengkapan dokumen akan selesai maksimal besok (Sabtu)," tandasnya.

Ketua Bawaslu Jembrana, Made Widiastra mengatakan, pelapor telah datang ke kantor untuk melengkapi syarat formil dan materiil terkait kekurangan dokumen sebelumnya.

Mereka diberikan kesempatan hingga Sabtu 

"Pagi hari sudah konsultasi dan segera dilengkapi oleh pelapor," jelasnya.

Bagamana dengan terlapor? Widiastra menyebutkan identitas terlapor akan diketahui atau dilengkapi setelah ada dokumen resmi dari pelapor.

Setelah itu akan dikaji oleh pihak pengawas Pemilu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved