Pemilu 2024

Tim Sukses Janjikan Meja dan Kursi untuk Dadia, Dugaan Money Politics Caleg DPRD Buleleng

Gakkumdu Buleleng meminta klarifikasi kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan tim sukses salah satu Caleg DPRD Bulele

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata, ditemui Jumat (23/2/2024) 

Tim Sukses Janjikan Meja dan Kursi untuk Dadia, Dugaan Money Politics Caleg DPRD Buleleng

 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Buleleng meminta klarifikasi kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan money politics yang dilakukan tim sukses salah satu Caleg DPRD Buleleng, Jumat (23/2/2024).

Dari klarifikasi itu diketahui, tim sukses Caleg tersebut berjanji akan memberikan barang berupa meja dan kursi untuk kelompok dadia apabila Caleg yang diusung meraih banyak suara dalam Pemilu.

Baca juga: Ekstrim, Caleg di Sulawesi Tengah Bongkar Makam Anggota Keluarga yang Tak Coblos Dirinya


Ketua Bawaslu Buleleng Kadek Carna Wirata mengatakan, tim sukses tersebut meminta agar salah satu kelompok dadia di wilayah Buleleng Timur bersedia memilih Caleg yang diusung dan berjanji akan memberikan meja hingga kursi bila Caleg tersebut berhasil meraih banyak suara.

Hal itu disampaikan oleh tim sukses tersebut sebelum pencoblosan, atau pada 10 Februari lalu melalui pesan di grup WhatsApp.

"Pesan itu kemudian di-screenshoot oleh pelapor, lalu dilaporkan kepada kami," kata Carna.

Baca juga: Perkiraan Caleg Pemilu 2024 Lolos di 4 Kabupaten Bali: Ayah Mahalini Raih Kursi, Ayah JRX Tak Lolos


Dikatakan Carna, sebelum menggali keterangan dari pelapor, dua hari yang lalu pihaknya juga telah melakukan klarifikasi kepada terlapor dalam hal ini tim sukses Caleg DPRD Buleleng.

Hasilnya, tim sukses itu membenarkan jika bukti tangkapan layar yang kini dijadikan sebagai barang bukti itu merupakan percakapannya di grup WA.

Baca juga: Caleg Partai Demokrat Lapor Dugaan Politik Uang, Bawa Saksi hingga Bukti Uang Pecahan Rp 50 Ribu

Tim sukses itu juga mengklaim ajakan untuk memilih Caleg yang diusung itu merupakan inisiatifnya sendiri.

Namun janji yang disampaikan berupa pemberian barang berupa kursi dan meja hingga saat ini belum sempat direalisasikan.

"Sampai saat ini apa yang dijanjikan belum direalisasikan," ucap Carna.


Usai meminta klarifikasi dari terlapor dan pelapor, Sentra Gakkumdu juga berencana meminta klarifikasi dari KPU Buleleng, berkaitan dengan metode kampanye.

Pihaknya memiliki waktu selama dua minggu untuk melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, sebelum menentukan apakah perbuatan tim sukses itu dinyatakan melanggar Pemilu atau tidak.


Bila terbukti melanggar, tim sukses itu dapat dijerat dengan Pasal 521 dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved