Berita Buleleng
Pria Asal Sidetapa Buleleng Pasok Sabu dari Depan Terminal Mengwi
DCY (51) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, itu kepergok menjual narkoba
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti sabu hasil tangkapan sejumlah pelaku pengedar narkoba, Senin (4/3/2024)
"Narkoba ini melemahkan tatanan kehidupan sosial di Buleleng. Masyarakat jadi tidak produktif dan berkembang. Dari data kami di Sidatapa memang banyak yang menyediakan begituan (narkoba,red). Nanti kami upayakan lah," tandasnya.
Akibat perbuatannya DCY dan KS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.