Berita Buleleng

Pria Asal Sidetapa Buleleng Pasok Sabu dari Depan Terminal Mengwi

DCY (51) kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria asal Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, itu kepergok menjual narkoba

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti sabu hasil tangkapan sejumlah pelaku pengedar narkoba, Senin (4/3/2024) 


"Narkoba ini melemahkan tatanan kehidupan sosial di Buleleng. Masyarakat jadi tidak produktif dan berkembang. Dari data kami di Sidatapa memang banyak yang menyediakan begituan (narkoba,red). Nanti kami upayakan lah," tandasnya. 


Akibat perbuatannya DCY dan KS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 Miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved