Berita Buleleng

Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya

Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Tiga terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 58.799 butir  meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja agar dihukum ringan.

Hal ini disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang agenda pledoi atau pembelaan terdakwa narkoba tersebut, yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Singaraja pada Rabu (6/3).

Penasehat hukum bernama Indah Elysaa mengatakan, hukuman mati sebagaimana yang dituntut oleh JPU kepada terdakwa narkoba Gede Krisna Paranata alias Ode tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Sebab dalam membacakan amar putusannya, JPU tidak menyebutkan satu hal yang meringankan terdakwa Ode.

Padahal selama persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja, terdakwa narkoba tersebut bersikap dan berkata sopan serta jujur.

Selain itu Indah menyebut kliennya tersebut juga tidak mengetahui bahwa ekstasi diambil di Jalan Sunset Road Denpasar mencapai puluhan ribu butir.

Ia juga menyinggung pernyataan JPU yang menyebut jika kliennya telah merusak generasi muda.

Baca juga: Hukuman Mati Menanti Gede Krisna Paranata, Jalan Sunset Road Denpasar Buka Tabir Kejahatannya

"Tindakan itu belum dilakukan terdakwa karena sudah ditangkap," ujarnya di hadapan hakim.

Dalam pledoi, Indah juga menyebut bahwa kliennya merupakan justice kolaborator, karena sudah mengatakan kepada pihak kepolisian bahwa puluhan ribu butir ekstasi itu merupakan milik seseorang bernama Mantik, yang merupakan narapidana di Rutan Salemba,  Jakarta Pusat. 

Namun polisi tidak mengonfrontasikan terdakwa Ode dengan Mantik agar peredaran narkoba ini dapat terbongkar.

Sementara dua terdakwa lainnya I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang dituntut hukuman seumur hidup, meminta agar diberi hukuman ringan karena merupakan tulang punggung keluarga.

Ketua Majelis Hakim I Made Bagiartha dalam persidangan menyebut perkara narkoba ini menjadi perhatian nasional, mengingat barang bukti yang ditemukan cukup banyak.

Bagiartha juga menyebut ulah ketiga terdakwa ini juga bagian dari upaya mempermudah akses  pengedaran narkoba.

"Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkoba," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved