Berita Buleleng
Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya
Dituntut Hukuman Mati, Indah Elysaa Pasang Badan Bela Gede Krisna di Singaraja, Ini Pembelaannya
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Usai pledoi, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dari JPU Kejari Buleleng.
Jaksa Kadek Adi Pramarta menyebut bila ketiga terdakwa bukan kali ini saja terlibat narkoba.
Pada Mei 2023 lalu, ketiganya juga terbukti mengedarkan sabu sebanyak 100 gram yang dibagi menjadi beberapa paket.
Sehingga berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai ketiga terdakwa menjadi perantara jual-beli narkotika, bukan penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Bukan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU.
Setelah replik dari JPU dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/3) dengan agenda vonis.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode dengan hukuman mati.
Pasalnya pria asal Buleleng ini menjadi sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Kasus yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa (4/2).
Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.
Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.
Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.
Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar.
Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.
TRADISI Sapi Gerumbungan di Lovina Festival 2025, Unik dan Menghibur Masyarakat Sejak 1923 Silam |
![]() |
---|
EVAKUASI Butuh 20 Menit, Ular Piton 7 Meter Melilit di Kolam Ikan Warga |
![]() |
---|
TEMPUH 16 Km dari Kerobokan ke Binaria, 34 Perahu Layar Ramaikan Lomba Lovina Festival 2025 |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Digelar di Griya Kundalisada, Panji Anom |
![]() |
---|
Pemkab Buleleng Rencana Pinjam Rp200 Miliar untuk Penataan RSUD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.