Berita Buleleng

Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Tiga terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa 5 Maret 2024 - Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menuntut terdakwa I Gede Krinsa Paranata alias Ode dengan hukuman mati.

Pasalnya pria asal Buleleng ini menjadi sindikat narkoba, meski posisinya masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Singaraja.

Kasus yang menjerat Ode ini diketahui setelah dirinya menjalani persidangan dengan pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Bali, Selasa 5 Maret 2024.

Sidang dipimpin Hakim Ketua I Made Bagiartha dan Made Hermayanti Muliarta serta Pulung Yustia Dewi sebagai hakim anggota.

Baca juga: Dicky Jadi Kurir Narkoba Jaringan Jawa- Bali, Pegawai Cafe di Kuta Dituntut Bui 7,5 Tahun

Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dalam perkara ini yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra yang juga merupakan warga asal Buleleng.

Dalam persidangan terungkap, pada 26 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa Ode yang posisinya masih menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja dihubungi seseorang bernama Mantik.

Ode diminta untuk mencari seseorang untuk mengambil sebuah mobil Toyota Agiya berwarna putih bernomor polisi F 1741 AE di wilayah Jalan Sunset Road Denpasar.

Di dalam mobil itu rupanya terdapat sebuah koper yang berisikan 58.799 butir ekstasi.

Atas permintaan tersebut, Ode pun menghubungi terdakwa Pongek dan menyuruhnya untuk mengambil mobil tersebut untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pongek dijanjikan akan diberi upah dan nilainya akan ditentukan bila ia berhasil mengambil mobil tersebut dari Jalan Sunset Road Denpasar.

Atas iming-iming tersebut Pongek pun menyetuji permintaan Ode.

Namun terdakwa Pongek rupanya menyuruh orang lain bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut, tanpa memberitahu jika di dalam mobil itu terdapat puluhan ribu butir ekstasi.

Dalam persidangan JPU kemudian menilai ketiga terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di mana dalam amar tuntutan, JPU berharap terdakwa Ode dijatuhi pidana mati.

Sementara terdakwa Pongek dan Meranggi Putra dijatuhi pidana seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved