Berita Buleleng

Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Tiga terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa 5 Maret 2024 - Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati 

Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa.

Di mana untuk terdakwa Ode hal-hal yang memberatkan diantaranya ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Selain itu, Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara.

Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 6 Maret 2024, dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa.(rtu)

Tiga terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa 5 Maret 2024 - Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa 5 Maret 2024 - Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati (Istimewa)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved