Berita Buleleng
Jadi Sindikat Narkoba di Bali, Ode Dituntut Hukuman Mati
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sebelum membacakan amar tuntutan, JPU juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa.
Di mana untuk terdakwa Ode hal-hal yang memberatkan diantaranya ia dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Selain itu, Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara.
Sementara hal-hal yang memberatkan dua terdakwa lainnya, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkoba.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengungkapkan, kasus ini merupakan hasil ungkapan Bareskrim Polri.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu 6 Maret 2024, dengan agenda Pledoi atau pembelaan terdakwa.(rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.