Berita Bali

Ini Motif Praka JG & Pratu VS Menyerang Kantor Satpol PP Denpasar, Kini Dibawa ke Pengadilan Militer

Aksi penyerangan itu buntut operasi razia yang dilakukan Satpol PP Kota Denpasar di kawasan lokalisasi Danau Tempe.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
Praka JG dan Pratu VS Dua, 2 oknum TNI yang melakukan penyerangan di kantor Satpol PP Kota Denpasar 

Kolonel Agung menyampaikan, ancaman yang sangat memungkinkan, selain penahanan adalah penundaan pangkat hingga skorsing gaji.

"Sangat memungkinkan (penundaan pangkat, Red), karena memiliki catatan ini. Saat demosi nonjob sudah tidak dapat tunjangan kinerja juga. Untuk lama penahanan, masih berproses karena statusnya masih terduga, tapi sudah ditahan," bebernya.

Kemudian, disinggung mengenai apakah dua oknum TNI tersebut menjadi bekingan usaha prostitusi di Danau Tempe, Kapendam IX/Udayana menampiknya.

"Dari hasil penyelidikan tidak ada (melakukan beking prostitusi, Red), itu murni hanya ikut-ikutan karena diminta rekannya sesama dari daerah," ujarnya.

Kasus 2 Prajurit TNI Penyerang Kantor Satpol PP Dilimpahkan Oditurat Militer ke Pengadilan Militer

Sebelumnya diberitakan, dua oknum TNI AD yang diduga terlibat sebagai pelaku penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kodam IX/Udayana.

Kedua pelaku berpangkat Tamtama, yakni Prajurit Kepala (Praka) JG dan Prajurit Satu (Pratu) VS.

Praka JG dan Pratu VS ditangkap Tim Intel Kodam IX/Udayana, Senin 27 November 2023 sore.

Tim Intel Kodam dengan gerak cepat mengadakan investigasi terhadap tindak pidana penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI.

Dengan kerja keras Tim Intel Kodam langsung menangkap oknum TNI tersebut berinisial Praka JG dan Pratu VS.

Praka JG dan Pratu VS terlibat penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar pada Minggu 26 November 2023 pukul 04.30 Wita.

Kemudian saat diadakan penyidikan dari pihak kepolisian oknum yang tertangkap menyampaikan ada keterlibatan oknum TNI.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi SIP MSc dengan tegas menyatakan pelaku bakal menjalani proses sesuai hukum yang berlaku.

"Jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, Pangdam menegaskan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Mayjen TNI Harfendi. (ian)

>>> Baca berita terkait <<< 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved