Berita Denpasar

Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta

Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa/ Tangkapan layar
Ilustrasi 

Namun para pelaku tetap melakukan aksi bejatnya pada 1 November 2023.

Atas perbuatanya, terdakwa Heru dan Made Wahyu Ryoga dituntut pidana bui selama 12 tahun di PN Denpasar.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra pada persidangan di PN Denpasar, Kamis, 7 Maret 2024.

Dihadapan majelis hakim, JPU Agung Satriadi menyatakan, terdakwa Wahyu dan Heru telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan korban anak.

Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Keduanya pun dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang  Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Kiswanto dan terdakwa I Made Wahyu Ryoga Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan tetap ditahan," tegas JPU Agung Satriadi Putra. 

Terhadap tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Gede Sugiartawan Rudapaksa Mantan Pacar Diatas Motor

Gede Sugiartawan alias Bracuk (21) harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya pria asal Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Buleleng itu nekat merudapaksa mantan pacarnya yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan agar korban bersedia memenuhi nafsu bejatnya, Bracuk sempat mengancam akan membunuh korban. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama ditemui Senin (5/2/2024) mengatakan, Bracuk merudapaksa mantan pacarnya berinisial DP pada Selasa (23/1/2024) sore lalu di atas motornya, yang diparkir di sebuah gang sepi kawasan Banjar Dinas Bale Agung, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. 

AKP Arung menyebut, korban dan pelaku sempat menjalin hubungan asmara selama dua tahun.

Mereka kemudian putus sekitar empat bulan yang lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved