Berita Denpasar

Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta

Petaka Pukul 00.30 WITA, Gadis 14 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Made Ryoga Cs di Kuta

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa/ Tangkapan layar
Ilustrasi 

Kemudian tanpa sengaja korban dan pelaku bertemu di salah satu warung yang ada di Desa Kerobokan pada Selasa (23/1/2024).

Selanjutnya Bracuk mengajak korban pergi dengan mengendarai motor.

Lalu Bracuk mengarahkan motornya ke salah satu gang yang ada di wilayah Banjar Dinas Bale Agung.

Di sana, Bracuk langsung menyetubuhi korban tepat di atas motornya.

Korban kata AKP Arung tak dapat menolak karena takut.

Sebab Bracuk sempat mengancam ingin membunuhnya apabila menolak melayani nafsu bejatnya. 

"Korban sempat diancam mau dibunuh. Karena ancaman itu korban pun takut sehingga tidak bisa melakukan perlawanan saat disetubuhi."

"Saat kejadian memang suasana sedang sepi. Gangnya itu seperti jalan setapak. Pelaku menyetubuhi korban di atas motor dengan posisi berdiri," jelas AKP Arung. 

Usai disetubuhi Bracuk, korban pun menceritakan kejadiaan naas yang menimpanya itu kepada sang ayah.

Hingga sang ayah melaporkan Bracuk ke Polres Buleleng.

Berangkat dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. 

"Hasil visumnya ditemukan ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban tidak hamil. Selanjutnya pelaku kami tangkap pada 29 Januari kemarin. Sementara dari hasil penyelidikan, korban baru kali ini disetubuhi oleh pelaku," ucap AKP Arung. 

Akibat perbuatannya, Bracuk dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved