Berita Denpasar

Tim Polresta Geledah Rumah di Jl Pulau Bungin Denpasar, Berawal dari Penangkapan di Jl Mahendradatta

Tim Polresta Geledah Rumah di Jl Pulau Bungin Denpasar, Berawal dari Penangkapan di Jl Mahendradatta

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - PNS Bawa Sabu Diberhentikan Sementara, DPRD Minta Pemkab Gianyar Tes Urine Pegawainya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hikmah Sarisandu (37) telah menjalani sidang di PN Denpasar.

Ia dihadapkan di meja hijau karena diduga terlibat mengedarkan sabu di wilayah Denpasar.

Diketahui, Hikmah diringkus oleh petugas Polresta Denpasar saat hendak menempel paket sabu di Jalan Mahendradatta Selatan.

Dari tangan terdakwa petugas menyita 224 paket sabu. 

Baca juga: VIDEO: Alami Kondisi ini, Mohon Doa Bagi Tim SAR yang Evakuasi Jenazah Bule di Puncak Gunung Agung

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun.

"Jaksa penuntut mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi saksi dari jaksa penuntut," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu 13. Maret 2024.

Lebih lanjut dikatakan Aji Silaban, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Viral! Ida Sesuhunan Disebut Menari dan Bersuara di Klungkung, Ini Penjelasan Lengkap Jro Penyarikan

"Atau kedua 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Mahendradata Selatan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan terdakwa petugas kepolisian menyita 224 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,58 gram.

Beberapa jam sebelum ditangkap awalnya terdakwa diperintah oleh Dodot (buron) menempel 18 paket sabu di sejumlah titik seputaran Jalan Mahendradatta

Terdakwa pun berangkat sembari membawa 18 paket sabu yang akan ditempel.

Tiba di lokasi, terdakwa mulai mencari tempat yang cocok untuk menempel. Namun saat hendak menempel 1 paket sabu, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. 

Petugas kepolisian selanjutnya menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu. Lalu terdakwa diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. 


Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas kepolisian kembali berhasil menyita 196 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved