Berita Buleleng
Ketut Gunaya Jadi Otak Maling Gamelan di Buleleng, Satu dari Empat Pelaku Masih Berusia 14 Tahun
Kasus pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng, Bali, akhirnya terungkap
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ketut Gunaya Jadi Otak Maling Baleganjur di Pura, Satu dari Empat Pelaku Masih Berusia 14 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Kasus pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Buleleng, Bali, akhirnya terungkap.
Gamelan tersebut rupanya empat kawanan maling.
Baca juga: Gamelan Itu Dicuri Anggota Seka Gong, Dijual ke Pedagang Barang Bekas Rp 700 Ribu
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan, pelaku adalah Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep (26), Ketut Gunaya alias Tagel (36), Kadek Perdiyasa alias Perdi (20) serta KME (14).
Mereka ditangkap Selasa (12/3/2024) saat hendak menjual gamelan itu seharga Rp3,8 juta.
Arung menyebut, pencurian seperangkat gamelan ini diinisiasi oleh Tagel, yang merupakan warga asal desa setempat.
Baca juga: Gamelan Warisan Leluhur Dicuri, Anggota Kelompok Suka Duka Duga Info Tempat Kunci Bocor
"Tagel kemudian mengajak keponakannya bernama Cecep yang merupakan warga asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, serta dua pelaku lainnya," jelasnya, Kamis (14/3/2024).
Keempat pelaku masuk ke pura Sabtu (2/3/2024) malam melalui pintu gerbang yang tidak dikunci.
Mereka kemudian membobol gudang dan mengambil gamelan satu per satu.
Baca juga: Seperangkat Gamelan Kelompok Suka Duka Di Jembrana Bali Warisan Leluhur Sejak 1954 Digondol Maling
"Jadi aksi ini mereka lakukan selama dua hari. Gamelan itu diangkut pakai motor lalu dikumpulkan di rumah Tagel," beber AKP Arung.
Arung menyebut, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus pencurian 40 bilah gong di Pura Dalem Desa Adat Banyuasri dan pencurian gong di Pura Desa Adat Bangkang, Desa Baktiseraga.
Polisi mendalami indikasi keterlibatan keempat pelaku ini.
"Kami masih dalami apakah mereka yang jadi pelaku pencurian di dua lokasi lain. Sudah kami interogasi namun mereka tidak mengaku."
"Jadi kami masih mencari petunjuk dan bukti serta mencari informasi di tempat-tempat penjualan gamelan," terang AKP Arung.
Tiga tersangka yang sudah berusia dewasa dijerat Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan satu tersangka yang masih di bawah umur akan diupayakan penyelesaian dengan diversi.
Diketahui Saat Akan Digunakan Latihan
Sebelumnya diberitakan pencurian gong kembali terjadi di Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Seperangkat gamelan baleganjur ludes disikat maling.
Perbekel Desa Anturan, I Ketut Soka pada Selasa 5 Maret 2024 mengatakan, seperangkat gamelan itu diketahui hilang pada Senin 4 Maret 2024 malam, saat sekaa gong anak-anak di pura tersebut hendak latihan.
Pihaknya menemukan ruang penyimpanan gamelan tersebut sudah dalam keadaan terbuka.
Sementara isinya berupa delapan buah cengceng, empat pasang reong, dua pasang kendang, dua pasang ponggang dan satu pasang kempil telah raib dibawa kabur maling.
"Anak-anak maunya latihan, tiba-tiba alat sudah hilang. Gamelan itu terakhir kali dipakai dua minggu yang lalu," kata Soka.
Soka menduga, ada seseorang yang memberikan petunjuk kepada pelaku untuk mencuri seperangkat gamelan milik Pura Kawitan Pasek Gelgel desa setempat.
Kecurigaan ini muncul sebab melihat lokasi pura sejatinya berada di dalam gang.
Soka menyebut, gong baleganjur itu diperkirakan telah hilang sejak minggu lalu.
Mengingat, selama dua minggu belakangan gong tersebut tidak pernah dikeluarkan untuk digunakan latihan.
Dia menduga maling gong tersebut ada yang memberikan petunjuk, mengingat lokasi pura berada masuk ke dalam gang.
Soka pun menyayangkan aksi ini, sebab gamelan baleganjur itu sejatinya hendak digunakan untuk mengiringi upacara Melasti Desa Anturan pada Rabu 6 Maret 2024.
Mengingat gamelan tersebut telah raib, pengempon pura berencana untuk menyewa gamelan di tempat lain.
"Sudah kami laporkan ke polisi, karena kerugiannya ditafsir mencapai Rp 35 juta," terangnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika menyebut aparat Polsek Kota Singaraja telah turun melakukan olah TKP.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang ada di sekitar TKP.
AKP Diatmika pun mengaku belum bisa memastikan apakah pelaku pencurian ini sama dengan kejadian yang ada di Pura Dalem Banyuasri. (*)
Berita lainnya di Pencurian Gamelan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.