Berita Denpasar
Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna akan menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Diketahui, pria yang akrab disapa AWK itu pertama kali mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada 20 Februari 2024 lalu.
Pasalnya, berkas gugatan tersebut telah diproses oleh PTUN Jakarta dan dinyatakan lolos verifikasi.
“Astungkara dari beberapa kali sidang di PTUN Jakarta sudah lolos verifikasi. Artinya sudah memenuhi syarat. Kita akan berproses.”
“Besok, Rabu, saya akan ke Jakarta. Kalau di PTUN kan lebih kepada berkas administrasi,” ungkapnya kepada Tribun Bali, Selasa 19 Maret 2024.
AWK membeberkan, gugatan terhadap BK DPD RI lantaran keputusannya yang dinilai cacat hukum.
Kedua, proses dan mekanisme keputusan tersebut dinilai begitu cepat. Sehingga, AWK merasa keputusan BK DPD RI seolah-olah “by design”.
“Kita menganggap keputusan Badan Kehormatan DPD RI cacat hukum. Kedua, kita menganggap prosesnya sangat cepat. Seakan-akan memang didesain,” bebernya.
Dia berharap, gugatan yang diajukan itu dapat dikabulkan oleh PTUN Jakarta. Dalam artian, kata dia, keputusan BK DPD RI dapat dicabut.
Baca juga: Viral Keributan di Jalan Tukad Badung Denpasar, Kepala Toko Lihat Penyerang Bawa Batu hingga Pedang
Pun soal nama baik AWK yang harus dipulihkan lantaran adanya kasus tersebut.
“Sesuai harapan. Astungkara. Kita berharap gugatan kita bisa dikabulkan. Dalam artian keputusan itu bisa dicabut. Dipulihkan nama baik,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan salah satu Anggota DPD RI dapil Bali, Arya Wedakarna.
Dari cuplikan video yang beredar pada Jumat 2 Februari 2024, putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.
Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.