Berita Denpasar
Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Menanggapi pemberhentiannya ini, Arya Wedakarna angkat bicara. Pasalnya, dia mengaku tak malu dipecat dari DPD RI karena laporan dari MUI.
Sebab, dia menegaskan membela Agama Hindu Bali.
“Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI karena laporan MUI, kan yang saya bela Agama Hindu Bali,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 2 Februari 2024 lalu.
Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian Anggota DPD RI 2019-2024 Dapil Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, penandatanganan pemberhentian Arya Wedakarna oleh Presiden Joko Widodo dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 lalu.
Baca juga: Tiga Kasus Rabies Baru di Bulan Maret, Tiga Bulan Terakhir Muncul 6 Kasus Positif Rabies
Kendati demikian, AWK pasalnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.
Bahkan, AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).
Selang beberapa hari, beredar surat penghentian hak-hak keuangan, administratif, dan fasilitas terhadap Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Surat yang beredar melalui grup WhatsApp itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024 lalu.
Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK-sapaan akrab Arya Wedakarna telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden tertanggal 22 Februari 2024 lalu.
Sehingga, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.
Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja lainnya, termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Sementara itu, ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali, akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mem-PAW AWK.
AWK dipersilahkan untuk membenahi barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.