Berita Denpasar
Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Kendati demikian, hingga Selasa 19 Maret 2024 siang, AWK masih beraktivitas seperti biasa di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna, Denpasar.
Bahkan, AWK masih menerima aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat beberapa waktu lalu.
Disinggung soal statusnya terkini, AWK menegaskan ruangannya masih ada di Kantor DPD RI Provinsi Bali.
Bahkan, AWK mengatakan dirinya masih memiliki staf guna membantunya mengakomodir aspirasi masyarakat.
Langkah ini dilakukannya lantaran dia menilai belum ada putusan yang inkrah soal pemberhentiannya sebagai Anggota DPD RI.
“Kalau status, kantor AWK tetap ada. Ada staf saya. Masyarakat masih banyak yang datang. Tiang juga masih beraktivitas. Dan Hasus percaya diri karena belum inkrah kan,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.