Berita Denpasar

Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang

Gugat Putusan BK DPD RI di PTUN Jakarta, Arya Wedakarna Segera Jalani Sidang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI/ Ida Bagus Putu Mahendra
Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Tanggapi penurunan raihan suara di Pemilu 2024. 

Kendati demikian, hingga Selasa 19 Maret 2024 siang, AWK masih beraktivitas seperti biasa di Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna, Denpasar.

Bahkan, AWK masih menerima aspirasi dari sejumlah kelompok masyarakat beberapa waktu lalu.

Disinggung soal statusnya terkini, AWK menegaskan ruangannya masih ada di Kantor DPD RI Provinsi Bali.

Bahkan, AWK mengatakan dirinya masih memiliki staf guna membantunya mengakomodir aspirasi masyarakat.

Langkah ini dilakukannya lantaran dia menilai belum ada putusan yang inkrah soal pemberhentiannya sebagai Anggota DPD RI.

“Kalau status, kantor AWK tetap ada. Ada staf saya. Masyarakat masih banyak yang datang. Tiang juga masih beraktivitas. Dan Hasus percaya diri karena belum inkrah kan,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved