Berita Badung

Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung

Penyamaran Anggota Polda Bali Berhasil, Dapati Wanita Tak Sadarkan Diri di Dalung

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Gusti Agung Bagus Angga Putra
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali berhasil mengungkap kasus praktik aborsi di wilayah Dalung, Badung lewat penyamaran.

Polda Bali melakukan penyelidikan  kasus praktik aborsi itu berawal dari informasi masyarakat.

Hasil penyelidikan awal, Ditreskrimsus Polda Bali menemukan jejak digital di internet terkait lokasi tempat praktik aborsi itu.

Baca juga: Nyoman Utama Jadi Korban di Kuburan Banjar Tegal, Pelaku Ditangkap Polsek Mengwi

Dokter yang melakukan praktik aborsi di wilayah Dalung itu bernama I Ketut Arik Wiantara SKG (53).

Praktik aborsi itu berada di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung, selain alamat Polisi juga berhasil mendapatkan informasi waktu jadwal praktik dan nomor ponsel dokter tersebut.

Dari pantauan di sekitar tempat praktik dokter tersebut, petugas Polda Bali menemukan pasangan laki-laki dan perempuan ke rumah praktik aborsi tersebut.

Baca juga: Setimpal? Pelaku Pembunuhan Adhi Putra Krismawan di Sempidi Badung Diancam Hukuman Mati

Tak menunggu lama, tim Polda Bali lalu melakukan penyamaran, berpura-pura menjadi pasien aborsi.

Saat itu petugas Polda Bali yang menyamar diterima oleh seorang perempuan, mengaku sebagai pegawai kebersihan.

Petugas Polda Bali lalu diminta menunggu, karena sedang ada pasien yang sedang melakukan aborsi.

Setelah memastikan adanya praktik aborsi, tim Polda Bali langsung melakukan penggerebekan.

Baca juga: Warga Klungkung Heboh, Pemuda Kerauhan di Jalanan, Disebut Lakukan Hal Terlarang di Tempat Suci

Tim Polda Bali mengamankan dokter Ketut Arik beserta istrinya, AA Made Kurnia Dewi dan pegawai kebersihan.

Selain itu, tim Polda Bali juga menemukan seorang pasien perempuan yang belum sadarkan diri, ditemani seorang laki-laki. 

Dokter Ketut Arik mengaku baru saja selesai melakukan tindakan aborsi terhadap pasien tersebut dan kondisi pasien belum sadarkan diri.

Pasien aborsi itu belum sadarkan diri karena masih menunggu pemulihan karena obat bius.

Setelah sadar, pasien perempuan itu mengaku baru saja mendapatkan tindakan aborsi dari terdakwa dengan membayar Rp 3,8 juta.

Pula saat digeledah, petugas Polda Bali menemukan sejumlah alat-alat kedokteran,  obat-obatan, buku daftar nama pasein, beberapa bendel resep dan barang bukti terkait lainnya di tempat praktik aborsi itu.

Parahnya, dokter Ketut Arik sendiri tidak memiliki latar belakang keahlian praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan.

Juga pelaku tidak memiliki izin ataupun sertifikasi praktik kedokteran di bidang aborsi atau menggugurkan anak dalam kandungan dari pihak berwenang.

Pelaku praktik aborsi ini juga tidak pernah terdaftar pada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Lembaga lainnya terkait bidang profesi kedokteran. 

Terungkap, Ketut Arik kembali melaksanakan praktik aborsi selepas bebas dari penjara.

Yakni memulai kembali praktiknya tahun 2020 sampai dengan 2023 sampai akhirnya ditangkap.

Selama itu pasien yang telah ditangani oleh terdakwa sekitar 20-25 orang pasien.

Walau Pasien Menangis, Dokter Arik: Cukup!

Dokter I Ketut Arik Wiantara SKG (53) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun).

Terdakwa dr Arik divonis karena kembali membuka praktik aborsi yang dilakukannya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Badung.

Tercatat, terdakwa merupakan residivis dan telah berkali-kali diamankan dalam kasus aborsi.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dr Arik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana aborsi

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. Ini sebagaimana dakwaan alternatif ketiga JPU. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua Aryanta. 

Menanggapi vonis itu, terdakwa dr Arik langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima," ucapnya.

Hal yang sama disampaikan JPU Imam Ramdhoni atas vonis majelis hakim.

Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung ini menuntut dr Arik dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Ditemui usai sidang, dr Arik menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat.

Meski demikian pihaknya tetap menerima. 

"Menurut pandangan saya vonis saya terlalu tinggi, padahal niat saya menolong. Semua yang saya tolong itu kandungannya bermasalah dan janinnya tidak ada perkembangan. Ya biar tidak ruwet makanya saya terima saja," terangnya. 

Terdakwa pun mengaku sudah kapok dan tidak akan lagi membuka praktik aborsi.

"Saya tidak mau lagi. Cukup, meskipun ada yang datang nangis minta tolong," ujar dr Arik.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved