Berita Badung

Kabur Bareng Cewek ke Nusa Dua Hingga Pukul Kasatreskrim Polres Gianyar, Begini Nasib MZ

Kabur Bareng Cewek ke Nusa Dua Hingga Pukul Kasatreskrim Polres Gianyar, Begini Nasib MZ

istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar  melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap Warga Negara Asing (WNA) Amerika.

Kebijakan Imigrasi melakukan deportasi atas permohonan dari Polres Gianyar.

Sebelumnya WNA Amerika ini sempat memukul Kasatreskrim Polres Gianyar.

Baca juga: Setelah Bawa Kabur Pacar di Buleleng 4 Hari 3 Malam, Terungkap Korban Baru KS, Sepupu Sendiri

"Kami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah menerima permohonan pendeportasian dari Kepolisian Resor Gianyar," ujar Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana, Jumat 22 Maret 2024.

Kali ini Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial MZ (28).

"Orang Asing Warga Negara Amerika berinisial MZ telah melakukan penganiayaan terhadap WNI pada tanggal 24 Januari 2024 di wilayah Gianyar," tambah Oka Pradyana.

Baca juga: Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana

MZ dideportasi nanti malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan Qantas Airways rute Denpasar - Sydney, kemudian dari Sydney melanjutkan penerbangan ke Los Angeles.

Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana saat memberikan keterangan mengenai pendeportasian terhadap MZ Warga Negara asal Amerika.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)
Kasubsi Penindakan Imigrasi Denpasar, I Made Oka Pradyana saat memberikan keterangan mengenai pendeportasian terhadap MZ Warga Negara asal Amerika.(Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sebelum mengajukan permohonan deportasi pihak Polres Gianyar pada siang tadi telah melakukan proses serah terima MZ dan Imigrasi Denpasar langsung memprosesnya dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah semuanya lengkap dan MZ telah memiliki tiket kepulangan ke Negaranya yang dibelinya sendiri langsung dilakukan deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Proses deportasi didampingi petugas dari Seksi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Denpasar hingga MZ selesai proses boarding.

Sebelumnya, MZ menjadi perbincangan di media sosial usai melakukan pemukulan terhadap satpam Villa Kailash di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

Korban pemukulan berinisial DNW dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukawati.

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka lebam, dan satu giginya copot.

Lalu petugas gabungan dari Satreskrim Polres Gianyar dan Unit Reskrim Polsek Sukawati berhasil mengamankan pelaku warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, MZ (28).

Pelaku berhasil diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung, Kamis (25/1) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved