Berita Jembrana

Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana

Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana

net
Ilustrasi- Foto tak terkait berita. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa kasus ritual perawan dengan korban anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di PN Negara, Jumat 22 Maret 2024.

Terdakwa yang melancarkan aksinya dengan modus ritual perawan itu bernama Hartanto alias Kakak (51), pria Banyuwangi itu dituntut pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara Ni Komang Alit Suwintarini (24) yang mengenalkan anak korban untuk dijadikan tumbal ritual perawan, ia dituntut  12 tahun penjara di PN Negara.

Baca juga: Petaka Saat Kunjung Mertua di Dalung, Tim Polsek Denpasar Utara Langgar Laut Buru Pelaku

Sidang di PN Negara itu tertutup dengan agenda tuntutan, JPU dari Kejari Jembrana Sofyan Heru dan Kadek Cintyadewi Permana menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Untuk terdakwa Hartanto, selain dituntut pidana penjara 15 tahun juga dibebankan pidana denda Rp 30 Juta subsider pidana penjara 6 bulan.

Baca juga: Jalur Singaraja-Seririt Makan Korban, Sherly Tewas Kecelakaan dengan Luka Mengenaskan di Wajah

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor R-1600/4.1.PPP/LPSK/3/2023 tanggal 13 Maret 2023 juga menetapkan terdakwa membayar restitusi senilai Rp 30.568.500 kepada ritual perawan

"Terdakwa H ini uang melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban anak," kata Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 22 Maret 2024. 

Dia melanjutkan, untuk terdakwa Suwintarini dituntut pasal yang sama.

Terdakwa Suwintarini yang menjadi penghubung atau yang berperan mencarikan anak korban untuk ritual perawan ini dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp30 Juta subsider 3 bulan penjara

"Pasalnya sama, karena peran yang dilakukan terdakwa S ini sebagai penghubung atau yang mengenalkan anak korban dengan terdakwa H dengan alasan dijadikan tumbal dalam ritualnya," tandasnya.

Kasus ritual perawan ini bermula saat polisi mengamankan Hartanto (51) dan Suwintarini (24) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Modusnya adalah mengaku sebagai orang spiritual dan kemudian mengancam korban akan menyakitinya dengan ilmu gaib yakni santet.

Mirisnya, korban sebut saja Mawar disetubuhi sampai hamil hingga 30 Minggu kandungan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pertemuan kedua tersangka ini dilakukan di wilayah Denpasar pada Januari 2023.

Dimana Hartanto asal Banyuwangi yang merupakan driver ojek online (ojol) bertemu dengan Suwintarini yang merupakan wirausaha berjualan sate di Denpasar asal Kecamatan Mendoyo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved