Berita Jembrana
Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana
Rencanakan Ritual Perawan di Denpasar Agar Kaya, Ni Komang Alit Kini Terjerumus di Jembrana
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Tentunya kami harap dengan kejadian ini para orang lebih memperhatikan perilaku anaknya masing-masing agar hal serupa tak terulang kembali.
Tekankan kepada anak masing-masing agar tak mudah percaya dengan seseorang yang belum atau baru dikenal. Meskipun mereka kadang mengiming-imingi sesuatu," tegasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jembrana
Korban Kapal Tenggelam Ikuti Ritual di Selat Bali, Wiardani Harap Jenazah Suami Ditemukan |
![]() |
---|
IYM Incar Sepeda Motor Kunci Nyantol, Ditangkap Tim Polres Jembrana Dalam Waktu 24 Jam |
![]() |
---|
Pakelem Selat Bali Gunakan Kebo Yus Merana, Harap Keselamatan Pelayaran dan Syukur Atas Hasil Laut |
![]() |
---|
3 Sulinggih Muput Ritual Mulang Pakelem di Selat Bali, Gunakan Hewan Kerbau, Kambing serta Ayam |
![]() |
---|
TERKINI! Posisi Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya 3,6 Km dari Kabel Laut, Kelistrikan Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.