Berita Jembrana
Kedok Cari Darah Perawan agar Kaya, Hartanto Dituntut 15 Tahun, Komang Alit Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat 22 Maret 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam pertemuan tersebut, HRY mengaku sebagai orang spiritual dan sudah bosan hidup kekurangan.
Sehingga, ia ingin mewujudkan cita-citanya sebagai orang kaya dengan ritual dengan syarat harus mendapat darah perawan.
KAS yang mendengar cerita tersebut pun tersentuh hatinya dan siap membantu.
"Setelah itu, KAS ini bertugas mencari wanita jomblo ke saksi dan akhirnya bertemu dengan korban ini," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra.
Setelah kenal dengan korban, kata dia, KAS mengenalkannya ke HRY dengan status orang spiritual.
HRY mengumbar diri bisa membuka aura dengan mandi kembang namun ada syarat dicek keperawanannya.
Sekitar bulan Mei, HRY diantar oleh KAS untuk bertemu korban di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo.
HRY kemudian berpura-pura melakukan ritual mandi kembang di kamar mandi hotel tersebut dan selanjutnya berniat menyetubuhi korban.
Namun, korban sejatinya sempat menolak karena alasan belum siap.
HRY dan KAS pun tak terima, korban diancam jika ritual tak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.
Akhirnya, karena takut terkena santet, korban kemudian mengikuti keinginan tersangka.
"Sedikitnya peristiwa tersebut terjadi selama 5 kali. Bahkan, saat ini korban hamil sekitar 30 minggu usia kandungan atau sekitar 7,5 bulan," ungkapnya.
Setelah diketahui, pihak orang tua langsung melapor ke Polres Jembrana.
Tim dari Unit IV Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku.
Akhirnya KAS berhasil diamankan di rumahnya Jumat 15 Desember lalu dan HRY berhasil di rumah asalnya yakni di Banyuwangi sehari setelahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.