Berita Jembrana

Kedok Cari Darah Perawan agar Kaya, Hartanto Dituntut 15 Tahun, Komang Alit Dituntut 12 Tahun

Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat 22 Maret 2024.

net
Ilustrasi dukun cabul - Kedok Cari Darah Perawan, Hartanto Dituntut 15 Tahun Penjara, Komang Alit Dituntut 12 Tahun 

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar. 

"Tentunya kami harap dengan kejadian ini para orang lebih memperhatikan perilaku anaknya masing-masing agar hal serupa tak terulang kembali."

"Tekankan kepada anak masingmasing agar tak mudah percaya dengan seseorang yang belum atau baru dikenal. Meskipun mereka kadang mengiming-imingi sesuatu," tegasnya.
 
 
 
 
Berita lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved