Berita Jembrana
Kedok Cari Darah Perawan agar Kaya, Hartanto Dituntut 15 Tahun, Komang Alit Dituntut 12 Tahun
Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat 22 Maret 2024.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kedok Cari Darah Perawan, Hartanto Dituntut 15 Tahun Penjara, Komang Alit Dituntut 12 Tahun
TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat 22 Maret 2024.
Adalah Hartanto alias Kakak (51) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Sementara Ni Komang Alit Suwintarini (24) yang mengenalkan anak korban untuk dijadikan tumbal dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bali, Heru dan Wahyu Minta Keringanan Hukuman
Sidang tertutup dengan agenda tuntutan tersebut, JPU dari Kejari Jembrana Sofyan Heru dan Kadek Cintyadewi Permana menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.
Untuk terdakwa Haryanto, selain dituntut pidana penjara 15 tahun juga dibebankan pidana denda Rp30 Juta subsider pidana penjara 6 bulan.
Baca juga: Diduga Hamili Anak di Bawah Umur dan Berkebutuhan Khusus, Zakaria Terancam 15 Tahun Penjara
Selanjutnya, sesuai dengan Surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor R-1600/4.1.PPP/LPSK/3/2023 tanggal 13 Maret 2023 juga menetapkan terdakwa membayar restitusi senilai Rp 30.568.500 kepada korban.
"Terdakwa H ini yang melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban anak," kata Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 22 Maret 2024.
Dia melanjutkan, untuk terdakwa Suwintarini dituntut pasal yang sama.
Baca juga: Usai Jalani Pidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, WN Jepang Dideportasi
Terdakwa Swuintarini yang menjadi penghubung atau yang berperan mencarikan anak korban ini dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp30 Juta subsider 3 bulan penjara.
"Pasalnya sama, karena peran yang dilakukan terdakwa S ini sebagai penghubung atau yang mengenalkan anak korban dengan terdakwa H dengan alasan dijadikan tumbal dalam ritualnya," tandasnya.
Kasus ini bermula saat polisi mengamankan Haryanto (51) dan Suwintarini (24) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Sugeng Dihukum Penjara 6,5 Tahun
Modusnya adalah mengaku sebagai orang spiritual dan kemudian mengancam korban akan menyakitinya dengan ilmu gaib yakni santet.
Mirisnya, korban sebut saja Mawar disetubuhi sampai hamil hingga 30 Minggu kandungan.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pertemuan kedua tersangka ini dilakukan di wilayah Denpasar pada Januari 2023.
Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD
Di mana HRY asal Banyuwangi yang merupakan driver ojek online (ojol) bertemu dengan KAS yang merupakan wirausaha berjualan sate di Denpasar asal Kecamatan Mendoyo.
Dalam pertemuan tersebut, HRY mengaku sebagai orang spiritual dan sudah bosan hidup kekurangan.
Sehingga, ia ingin mewujudkan cita-citanya sebagai orang kaya dengan ritual dengan syarat harus mendapat darah perawan.
KAS yang mendengar cerita tersebut pun tersentuh hatinya dan siap membantu.
"Setelah itu, KAS ini bertugas mencari wanita jomblo ke saksi dan akhirnya bertemu dengan korban ini," ungkap AKBP Endang didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Putra.
Setelah kenal dengan korban, kata dia, KAS mengenalkannya ke HRY dengan status orang spiritual.
HRY mengumbar diri bisa membuka aura dengan mandi kembang namun ada syarat dicek keperawanannya.
Sekitar bulan Mei, HRY diantar oleh KAS untuk bertemu korban di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mendoyo.
HRY kemudian berpura-pura melakukan ritual mandi kembang di kamar mandi hotel tersebut dan selanjutnya berniat menyetubuhi korban.
Namun, korban sejatinya sempat menolak karena alasan belum siap.
HRY dan KAS pun tak terima, korban diancam jika ritual tak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi.
Akhirnya, karena takut terkena santet, korban kemudian mengikuti keinginan tersangka.
"Sedikitnya peristiwa tersebut terjadi selama 5 kali. Bahkan, saat ini korban hamil sekitar 30 minggu usia kandungan atau sekitar 7,5 bulan," ungkapnya.
Setelah diketahui, pihak orang tua langsung melapor ke Polres Jembrana.
Tim dari Unit IV Satreskrim Polres Jembrana langsung bergerak untuk mengidentifikasi para pelaku.
Akhirnya KAS berhasil diamankan di rumahnya Jumat 15 Desember lalu dan HRY berhasil di rumah asalnya yakni di Banyuwangi sehari setelahnya.
Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
"Tentunya kami harap dengan kejadian ini para orang lebih memperhatikan perilaku anaknya masing-masing agar hal serupa tak terulang kembali."
"Tekankan kepada anak masingmasing agar tak mudah percaya dengan seseorang yang belum atau baru dikenal. Meskipun mereka kadang mengiming-imingi sesuatu," tegasnya.
Berita lainnya di Berita Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.