Berita Jembrana

Kedok Cari Darah Perawan agar Kaya, Hartanto Dituntut 15 Tahun, Komang Alit Dituntut 12 Tahun

Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat 22 Maret 2024.

net
Ilustrasi dukun cabul - Kedok Cari Darah Perawan, Hartanto Dituntut 15 Tahun Penjara, Komang Alit Dituntut 12 Tahun 

Kedok Cari Darah Perawan, Hartanto Dituntut 15 Tahun Penjara, Komang Alit Dituntut 12 Tahun


TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur di Jembrana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jumat 22 Maret 2024.

Adalah Hartanto alias Kakak (51) dituntut pidana penjara selama 15 tahun. Sementara Ni Komang Alit Suwintarini (24) yang mengenalkan anak korban untuk dijadikan tumbal dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Cecoki Mikol Lalu Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bali, Heru dan Wahyu Minta Keringanan Hukuman

Sidang tertutup dengan agenda tuntutan tersebut, JPU dari Kejari Jembrana Sofyan Heru dan Kadek Cintyadewi Permana menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Untuk terdakwa Haryanto, selain dituntut pidana penjara 15 tahun juga dibebankan pidana denda Rp30 Juta subsider pidana penjara 6 bulan.

Baca juga: Diduga Hamili Anak di Bawah Umur dan Berkebutuhan Khusus, Zakaria Terancam 15 Tahun Penjara

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Pengajuan Permohonan Restitusi Nomor R-1600/4.1.PPP/LPSK/3/2023 tanggal 13 Maret 2023 juga menetapkan terdakwa membayar restitusi senilai Rp 30.568.500 kepada korban. 

"Terdakwa H ini yang melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban anak," kata Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono saat dikonfirmasi, Jumat 22 Maret 2024. 

Dia melanjutkan, untuk terdakwa Suwintarini dituntut pasal yang sama.

Baca juga: Usai Jalani Pidana Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, WN Jepang Dideportasi

Terdakwa Swuintarini yang menjadi penghubung atau yang berperan mencarikan anak korban ini dituntut 12 tahun penjara plus denda Rp30 Juta subsider 3 bulan penjara. 

"Pasalnya sama, karena peran yang dilakukan terdakwa S ini sebagai penghubung atau yang mengenalkan anak korban dengan terdakwa H dengan alasan dijadikan tumbal dalam ritualnya," tandasnya.

Kasus ini bermula saat polisi mengamankan Haryanto (51) dan Suwintarini (24) atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Sugeng Dihukum Penjara 6,5 Tahun

Modusnya adalah mengaku sebagai orang spiritual dan kemudian mengancam korban akan menyakitinya dengan ilmu gaib yakni santet.

Mirisnya, korban sebut saja Mawar disetubuhi sampai hamil hingga 30 Minggu kandungan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto menuturkan, pertemuan kedua tersangka ini dilakukan di wilayah Denpasar pada Januari 2023.

Baca juga: Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur di Jembrana, Tersangka Akui Lakukan 2 Kali ke Bocah SD

Di mana HRY asal Banyuwangi yang merupakan driver ojek online (ojol) bertemu dengan KAS yang merupakan wirausaha berjualan sate di Denpasar asal Kecamatan Mendoyo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved