Berita Bali

Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta dari Medan, Aldy Diringkus di Jimbaran

Terdakwa Muhammad Aldy telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi - Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta dari Medan, Aldy Diringkus di Jimbaran 

Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta dari Medan, Aldy Diringkus di Jimbaran


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Muhammad Aldy telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Aldy didudukkan sebagai pesakitan, karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik Medan-Bali.

Atas perbuatannya, terdakwa tersebut terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Narkoba Puluhan Ribu Ekstasi Di Buleleng Minta Dihukum Ringan

Aldy ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasioanal Propinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di wilayah Jimbaran, Badung.

Dari penangkapan terdakwa, petugas menyita tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi puluhan pil estasi yang dikirim dari Medan. 

"Dakwaan sudah kami dibacakan di persidangan. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum Ni Nyoman Martini, Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca juga: Terlibat Sindikat Puluhan Ribu Ekstasi, Gde Krisna Ditempatkan di Sel Isolasi, Terancam Hukuman Mati

Dikatakannya dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy dikenalkan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Atau kedua, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang. 

Baca juga: Sepak Terjang Gede Krisna, Kontrol Puluhan Ribu Ekstasi dari Singaraja, Kini Terancam Hukuman Mati

Diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Aldy diringkus di kosnya, Jalan Puri Mumbul Permai, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, 21 Desember 2023, pukul 13.00 Wita.

Ditangkapnya terdakwa bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotik di wilayah tersebut. 

Berbekal informasi itu, petugas BNNP Bali kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di wilayah tersebut.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap 34 Kasus Peredaran Narkoba, Amankan Ribuan Ekstasi hingga Ratusan Gram Sabu

Dari pengamatan, petugas melihat seorang laki-laki masuk ke area kos dengan gelagat mencurigakan sembari membawa paket kiriman.

Petugas pun mendatangi laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama Aldy dan menanyakan perihal paket kiriman yang dibawanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved