Berita Bali
Terima Paket Ekstasi Dibungkus Kopi Robusta dari Medan, Aldy Diringkus di Jimbaran
Terdakwa Muhammad Aldy telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Aldy menerangkan, paket itu baru saja diambilnya dari kurir jasa pengiriman.
Baca juga: Bermula dari Sabu Gratis hingga Jadi Kurir Sabu dan Ekstasi, Komang Tri Dihukum Penjara 9 Tahun
Selanjutnya petugas BNNP membawa terdakwa ke kamar kosnya.
Disaksikan para saksi, petugas kemudian menggeledah isi paket yang diterima oleh terdakwa dan dikirim oleh Afipudin dari Medan.
Setelah dibuka, paket itu berisi tiga bungkus kopi robusta yang di dalamnya berisi pil ekstasi dengan jumlah bervariasi.
Satu bungkus berisi 48 butir tablet ekstasi dengan berat keseluruhan 17,25 gram, bungkus kedua berisi 50 butir pil ekstasi seberat 17,99 gram, dan bungkus ketiga berisi 61 butir pil ekstasi dengan berat 20,05 gram.
Atas penemuan itu, terdakwa Aldy beserta barang bukti pil ekstasi digelandang ke Kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.