Berita Buleleng

4 Akun Sosial Media Dilaporkan ke Polres Buleleng, Diduga Sebar Ujaran Kebencian Soal Desa Sidetapa

Empat Akun Sosial Media Dilaporkan ke Polres Buleleng, Diduga Lakukan Ujaran Kebencian Terhadap Desa Sidetapa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Perbekel Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng I Made Sutama (tengah baju biru) melaporkan empat akun sosial media yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Desa Sidetapa, Selasa (26/3) 

Di lokasi itu temukan ada sekitar 27 unit mobil berbagai merk yang diduga hasil penggelapan. 

Dari puluhan mobil yang ada, baru dua unit yang dapat disita  sesuai dengan laporan yang diterima dari kedua korban di Polres Buleleng.

Dari dua mobil yang disita itu, polisi telah mengamankan  seorang pelaku bernama Hendrik.

Sementara satu pelaku lain berinisial Putu D yang merupakan warga asal Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng berhasil melarikan diri. Putu D kini telah ditetapkan sebagai DPO. 

“Hendrik dan Putu D ini mulanya menyewa mobil milik dua korban. Lalu dibawa kabur dan digadaikan kepada Y. Kami masih melacak keberadaan Putu D dengan bantuan IT. Sementara tersangka Hendrik akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat disidangkan,” terang AKP Diatmika. 

Sementara untuk mobil lain, hingga saat ini belum dapat dilakukan penyitaan lantaran masih diselidiki kepemilikannya.

Untuk itu, AKP Diatmika mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan mobil untuk segera melapor ke polsek terdekat maupun Polda Bali agar dapat dicocokan dengan puluhan mobil yang ditemukan di Desa Sidetapa

Bagaimana dengan Y?

AKP Diatmika menyebut Y saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Pihaknya belum bisa melakukan penahanan, lantaran masih berupaya menyelidiki pemilik dari puluhan mobil itu.

Namun untuk mengantisipasi melarikan diri, Y dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Selain itu pengawasan rutin dilakukan oleh aparat di Polsek Banjar bekerjasama dengan Perbekel desa setempat.  

Atas adanya kejadian ini, AKP Diatmika pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menyewakan kendaraannya.

Mengingat penyewaan yang dilakukan secara pribadi dengan modal KTP sebagai jaminannya, dapat memudahkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut, lalu digadaikan kepada penadah. 

“Harus selektif memilih orang. Masing-masing mobil juga sebaiknya dipasangi GPS agar posisinya mudah dilacak. Kami menduga puluhan mobil yang ada di rumah Y itu digadaikan sejak 2023. Sejauh ini mobil itu tidak digunakan oleh Y, hanya disimpan di rumahnya,” tandasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved