Berita Jembrana

Petugas Tangani 9 Orang ODGJ Di Jembrana, Kesulitan Saat Komunikasi dan Kerap Mengamuk

Petugas Tangani 9 Orang ODGJ Di Jembrana, Kesulitan Saat Komunikasi dan Kerap Mengamuk

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Petugas Satpol PP saat menangani salah satu kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan mengevakuasinya ke RSU Negara untuk ditindaklanjuti pihak terkait, belum lama ini. 

NEGARA, TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak 9 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ditangani petugas Satpol PP Jembrana dalam kurun waktu tiga bulan terakhir di tahun 2024.

Mereka adalah dominan warga Jembrana yang kabur dari rumahnya sehingga harus segera ditangani untuk selanjutnya dievakuasi kembali ke rumahnya masing-masing.

Kendala yang dihadapi petugas selama ini adalah soal komunikasi serta warga yang mengamuk.

Sebab, penanganannya perlu skill khusus yang tak sembarang orang bisa melakukannya.

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Dinas Kesehatan Jembrana, kasus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Jembrana tercatat 715 orang di tahun 2023.

Mereka yang menderita ODGJ justru pada usia produktif. Bahkan, beberapa diantaranya adalah anak sekolah.

Sementara dari 9 orang yang berhasil ditangani tersebut, lima orang diantaranya adalah laki-laki dan empat orang lainnya adalah perempuan.

Sebagian besar, mereka ditemukan di luar wilayah.

Misalnya, penderita ODGJ asal Kecamatan Mendoyo ditemukan di Kecamatan Melaya.

Baca juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun

Penderita diduga kabur karena kurangnya pengawasan keluarga.

Bahkan, satu diantaranya adalah warga asal Dalung, Badung yang sempat ditangani di wilayah Kecamatan Melaya, Jembrana. Ia kemudian ditangani dan dikembalikan ke keluarganya. 

"Tiga bulan terakhir tim kita sudah menangani sedikitnya 9 orang. Itu di wilayah berbeda kecuali Kecamatan Pekutatan," ungkap Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) Satpol PP Jembrana, Tri Karyna Ambaradadi saat dikonfirmasi, Rabu 27 Maret 2024. 

Dia menjelaskan, selama ini mereka yang ditangani tersebut tak seluruhnya dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Sebab, petugas juga melihat kondisi yang bersangkutan. Jika semisalnya tingkat kumatnya cukup parah, misalnya sampai mengamuk, petugas akan membawa atau menyerahkan penderita tersebut ke RSU Negara untuk ditangani lebih lanjut. 

"Jika memang diperlukan, biasanya kita tangani dan bawa ke RSU Negara untuk selanjutnya ditangani oleh dokter kejiwaan di sana. Jika yang hanya masih landai atau aman, kita kembalikan ke rumahnya dengan syarat pengawasan kerabat di rumahnya," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved