Berita Bali

Usai Jalani Pidana Kasus Narkotik di Lapas Kerobokan, WN Inggris Ini Dideportasi

Warga Negara Asing (WNA) Inggris inisial JTH (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
WN Inggris JTH dideportasi ke negaranya usai menjalani masa pidana kasus narkotik. 

Usai Jalani Pidana Kasus Narkotik di Lapas Kerobokan, WN Inggris ini Dideportasi


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Asing (WNA) Inggris inisial JTH (34) dideportasi dari Indonesia oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

JTH dipulangkan ke negaranya usai menjalani masa pidana kasus narkotik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. 

Sebelumnya, dalam kasusnya JTH divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tahun 2020.

Baca juga: Viral! Video Kejar-kejaran WNA Rusia dan Pegawai Tol Bali Mandara, Nekat Terobos Gerbang Tol

"JTH telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, 27 Maret 2024 malam menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan rute Doha-London menggunakan maskapai yang sama," terang Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam siaran tertulisnya, Kamis, 28 Maret 2024.

Berdasarkan pemeriksaan oleh bidang Inteldakim, yang bersangkutan mengaku diamankan oleh pihak kepolisian di villa daerah Canggu, Badung atas kepemilikan ganja seberat 80 gram.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Wilayah Tuban Badung, Septian Dituntut Bui 7,5 Tahun

Pula berdasarkan data perlintasan, JTH terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia, 2 Maret 2019 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban Badung menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Suhendra menambahkan, berdasarkan peraturan keimigrasian, JTH dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal," tutupnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved