Berita Buleleng

Pelarian Putu Dedi Berakhir, Polres Buleleng: Ada Dugaan Keterlibatan Warga Sidetapa

Pelarian Putu Dedi Berakhir, Polres Buleleng: Ada Dugaan Keterlibatan Warga Sidetapa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring I Putu Dedi Andika, pelaku penggelapan mobil yang sempat kabur ke Kabupaten Pinrang, Senin (1/4) di Polres Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Komitmen Polres Buleleng menuntaskan kasus penggelapan mobil sepertinya tak main-main, terbaru kepolisian mengamankan Putu Dedi Andika (31) diamankan di Sulawesi Selatan.

Penangkapan Dedi terkait kasus penggelapan mobil yang digadaikan kepada oknum warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.

Sebelum ditangkap, Dedi sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penggelapan mobil di Buleleng tersebut.

Dedi ditangkap di Kabupaten Pinrang, setelah berpindah-pindah akibat kasus utang piutang dan penggelapan yang dia lakukan.

Baca juga: Kecelakaan! Gus Wisnu Tewas Dihadapan Ayu, Pohon Tumbang di Kepala Sepulang dari Pura Besakih

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (1/4) mengatakan, Dedi ditangkap pada Sabtu (30/3) lalu oleh Tim khusus Bhayangkara Goak Poleng Polres Buleleng.

Dedi diketahui menyewa mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC milik seorang warga asal Denpasar bernama I Made Sumardita (66) pada September 2023 lalu.

Mobil tersebut tak kunjung dikembalikan, dan rupanya telah digadaikan oleh Dedi senilai Rp 80 juta kepada oknum warga Desa Sidetapa

Selanjutnya Dedi melarikan diri ke Kabupaten Pinrang.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Gianyar, Temuan Telapak Kaki di Drainase, Iptu Made Janji Langsung ke TKP

Disana ia tinggal bersama rekannya yang juga merupakan warga asal Buleleng.

AKBP Widwan menyebut, pria asal Banjar Dinas/Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng ini memang kerap berpindah tempat tinggal seperti di Jakarta dan terakhir di Kabupaten Pinrang

Diduga Dedi kerap berpindah tempat lantaran banyak terjerat kasus utang-piutang.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan jajaran Polres di Bali, apakah juga pernah menerima laporan dari tindakan kriminal yang dilakukan oleh Dedi.

AKBP Widwan menambahkan, pihaknya juga masih mendalami kasus ini, untuk mengetahui apakah dalam penggelapan mobil ini Dedi bekerjasama dengan pelak-pelaku lain, atau hanya beraksi seorang diri. 

Sementara terkait oknum yang menerima gadai, AKBP Widwan mengaku pihaknya masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam.

Apakah oknum tersebut dapat dikenakan pasal penadah atau tidak.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved