Berita Buleleng

Pelarian Putu Dedi Berakhir, Polres Buleleng: Ada Dugaan Keterlibatan Warga Sidetapa

Pelarian Putu Dedi Berakhir, Polres Buleleng: Ada Dugaan Keterlibatan Warga Sidetapa

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring I Putu Dedi Andika, pelaku penggelapan mobil yang sempat kabur ke Kabupaten Pinrang, Senin (1/4) di Polres Buleleng. 

"Kalau melihat dari modusnya sih terpenuhi (penadah,red). Namun kami harus buktikan itu melalui proses penyelidikan," terangnya.

Akibat perbuatannya, Dedi dinilai melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Untuk itu dirinya dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun. 


Disisi lain Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama menyebut hingga saat ini pihaknya masih perlu memeriksa saksi-saksi terkait laporan empat pemilik akun sosial media, yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Desa Sidetapa. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved