Berita Bali
Alit Serahkan Rp47 Juta ke Putu Suarya agar Anaknya Jadi Pegawai Honorer di Pemkab Badung
Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Alit Serahkan Rp47 Juta ke Putu Suarya agar Anaknya Jadi Pegawai Honorer di Pemkab Badung
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat, 5 April 2024.
Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli, Oknum ASN Badung Disidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Hari Ini
Adalah saksi Agus Febrianto, Alit Widana dan Indah yang memberikan keterangannya.
Dari keterangan itu, saksi Agus melihat ada penyerahan uang oleh saksi Alit sebesar Rp40 juta kepada terdakwa agar anaknya (saksi Indah) diterima bekerja sebagai pegawai honorer atau kontrak di lingkungan Pemkab Badung.
Saksi Agus yang merupakan kelian dinas/kepala lingkungan di Desa Cemagi Badung menerangkan, awalnya bertemu dengan terdakwa di kantor desa saat sedang ada acara.
Baca juga: Putu Suarya Disidang Usai Nyepi, Diduga Lakukan Pungli Penerimaan Pegawai Non-ASN di Pemkab Badung
Singkat cerita, bersama beberapa orang lainnya saksi Agus ngobrol dengan terdakwa di dapur kantor desa dan mendengar jika terdakwa mencari orang untuk direkrut sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung.
Kemudian terdakwa pun datang berkunjung ke rumah saksi Agus.
Keduanya sempat ngobrol dan dari obrolan itu didengar oleh saksi Alit yang tak lain kakak kandung saksi Agus.
Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi
"Kakak saya dengar kalau Pak Putu (terdakwa) bilang akan ada perekrutan pegawai kontrak. Kebetulan anak kakak saya baru tamat sekolah dan belum bekerja," terang saksi Agus di hadapan hakim ketua Ni Made Okti Mandiani didampingi hakim anggota, Gede Putra Astawa dan Nelson.
Berlanjut kata saksi Agus, sering terjadi pertemuan antara terdakwa dan saksi Alit di rumahnya.
Baca juga: Terima Uang Pungli Timbangan Cekik Rp2,5 Miliar, Made Dwi Jati Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan
"Kakak saya tertarik dengan tawaran Pak Putu (terdakwa) untuk memasukkan anaknya. Disuruh mempersiapkan fotocopy KTP, pas foto dan menyiapkan dana," ungkapnya.
Tim JPU pun mengejar terkait jumlah uang yang harus disediakan atau disepakati.
"Berapa dana yang harus diminta," tanya JPU Ni Putu Windari Suli.
Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar
"Pak Putu minta disiapkan sejumlah dana. Kalau mau jadi pegawai kontrak harus menyiapkan 40 juta. Kakak saya sempat minta pengurangan, tapi kata pak Putu mentok di 40 juta," jawab saksi Agus.
"Disanggupi pembayaran itu," kejar JPU Windari lagi. "Disanggupi oleh kakak saya," jawab saksi Agus.
Saksi Agus mengaku melihat saat penyerahan uang ke terdakwa sebesar Rp40 juta.
"Setahu saya kakak saya menyerahkan uang itu ke Pak Putu. Diserahkan secara tunai. Pak Putu menyarankan untuk membuat kuintansi. Yang menulis kuitansi kakak saya, yang menandatangani Pak Putu. Penyerahan uangnya di rumah saya," ungkapnya.
"Apakah ada penyerahan uang lagi selain Rp40 juta," tanya JPU Windari. "Setahu saya ada uang baju dinas. Pak Putu membawa pakaian dinas itu ke rumah saya. Keponakan saya menyampaikan uang pakaian dinas itu Rp7 juta," jawab saksi Agus.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa, yakni Aji Silaban, Tyas Yunia dkk mencoba mengorek keterangan saksi Agus.
"Apakah saksi tahu perbuatan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan," tanya Tyas. "Saya tahu," jawab saksi Agus.
Pula apakah saksi Agus mendapatkan sesuatu dari terdakwa terkait perekrutan ini. Saksi Agus pun membantah.
Sementara saksi Alit membenarkan dirinya menyerahkan uang ke terdakwa agar anaknya (saksi Indah) direkrut sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung.
"Terdakwa bilang bisa membantu memasukkan anak saya sebagai pegawai kontrak. Terdakwa bilang siap membantu tapi harus menyiapkan dana Rp 40 juta sebagai tenaga honorer," tuturnya
"Terdakwa minta tolong untuk menyiapkan dana, kalau tidak slot akan diambil orang lain. Lima hari kemudian, saya telpon pak Putu bilang uangnya sudah siap," sambungnya.
Usai proses penyerahkan uang awal 40 juta, kata saksi Alit kembali menyerahkan uang tunai Rp7 juta untuk membuat 1 stel baju dinas.
Namun setelah itu dirinya belum mendapat kepastian kapan anaknya mulai bekerja.
"Saya tanyakan ke terdakwa, kapan anak saya bisa bekerja. Pak Putu bilang sabar, saya disuruh menunggu," ucap saksi Alit.
"Pernah minta uang 40 juta ke terdakwa," tanya hakim Okti. "Saya pernah meminta uang saya ke Pak Putu, tapi dia bilang sabar dulu," jawab saksi Alit.
Hakim Okti pun kembali memastikan kepada saksi Agus dan Alit, apakah sudah mencari informasi ke Pemkab Badung jika benar ada pembukaan lowongan atau menang tidak ada sama sekali.
"Sampai sekarang saya tidak tahu apakah benar ada bukaan lowongan atau tidak di Pemkab Badung," jawab saksi Alit.
Sedangkan saksi Indah mengaku tidak tahu sama sekali mengenai penyerahan uang oleh bapaknya (saksi Alit) ke terdakwa.
Dirinya hanya mengetahui akan dimasukkan sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung.
"Saya dikasi tahu bapak bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung. Bapak menyampaikan bayar Rp 40 juta biar bisa bekerja sebagai pegawai honorer di Pemkab Badung," terangnya.
Selanjutnya kata Indah, dirinya diminta datang ke sebuah butik untuk pengukuran baju dinas.
"Saya diminta ke ukur baju dinas di butik di Jalan Ahmad Yani. Ketemu terdakwa di butik itu. Saya tidak diberi kapan mulai bekerja," ungkapnya.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membantah. Terdakwa Suarya mengatakan, dirinya tidak pernah datang ke rumah saksi Agus kecuali diundang.
"Saya cuma meluruskan, saya tidak pernah datang ke rumah pak Agus, kecuali diundang. Saya sering datang ke rumah Pak Agus, karena diundang," tegasnya.
Pula dirinya membantah menawarkan jika ada perekrutan pegawai kontrak di Pemkab Badung.
"Yang jelas saya tidak pernah menawarkan pekerjaan. Dia (Pak Agus) yang minta tolong ke saya," bantah terdakwa Suarya.
Usai memeriksa keterangan ketiga terdakwa tersebut, sidang akan kembali digelar, Jumat, 19 April 2024. Sidang masih memeriksa keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim JPU. (*)
Berita lainnya di Pungli di Badung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.