Berita Klungkung

Buntut Proyek Beach Club di Tanah Sengketa Nusa Penida, 2 KK Kena Kanorayang, Dikawal Puluhan Aparat

Dua kepala keluarga (KK) di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, mendapat hukuman kanorayang dari Desa Adat Sental Kangin.

Eka Mita Suputra
Jajaran kepolisian di Nusa Penida melakukan pengamanan terhadap penerapan kanorayang (sanksi adat), terhadap dua KK di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Senin (8/4/2024). 

"Tadi Forkopimcam sifatnya pengamanan. Itu murni masalah adat, dan kami tidak intervensi keputusan desa adat setempat," ungkap dia.

Namun dari permasalahan tersebut, Forkopimcam dan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Nusa Penida telah berulang kali memediasi antara pihak desa adat dan kelompok warga.

"Hanya saja kedua pihak tidak bisa bertemu langsung, sehingga kami sepihak-sepihak atasi masalah ini," ungkap Kadek Yoga.

Ia mengungkapkan, Minggu malam kemarin, Forkopimcam melakukan pendekatan ke delapan KK yang terkena sanksi adat.

Pihaknya meminta agar mereka tidak beraktivitas di tanah sengketa itu sampai keluarganya keputusan pengadilan.

"Jadi pemicunya beroperasinya kegiatan di tanah negara, kelompok warga itu buka usaha Beach Club. Kami sarankan sama-sama tidak lakukan aktivitas di tanah yang masih dalam sengketa pengadilan," ungkap Yoga Kusuma.

Dari pendekatan itu, delapan KK itu menyanggupi untuk sementara waktu usaha mereka tidak beroperasi. "Mudah-mudahan sengketa ini ada jalan keluar," demikian Yoga Kusuma.


Rencana MDA Mediasi Ulang

Camat Nusa Penida, I Kadek Yoga Kusuma mengatakan, mediasi kasus sengketa tanah antara Desa Adat Sental Kangin dan delapan KK warga setempat ini belum menemukan titik temu di tingkat kecamatan.

Rencananya mediasi selanjutnya akan dilakukan sampai ke tingkat kabupaten.

Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung yang sekarang punya andil menyelesaikan masalah ini.

"Rencananya pihak MDA Klungkung akan melakukan mediasi terhadap pihak-pihak yang bersengketa ini. Semoga saja ada titik temu, mudah-mudahan tidak ada sanksi sampai pengusiran," jelas Yoga Kusuma. (*)

 

Berita lainnya di Tanah Sengketa

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved