Berita Bali

Eksepsi Winastri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri Ditolak Majelis Hakim

Ni Putu Winastri, satu dari empat terdakwa mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lest

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
kolase tribun bali
Ilustrasi korupsi - Eksepsi Winastri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri Ditolak Majelis Hakim 

Eksepsi Winastri Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PNPM Mandiri Ditolak Majelis Hakim


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ni Putu Winastri, satu dari empat terdakwa mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan mengajukan eksepsi.

Namun eksepsi terdakwa tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Sebelumnya, Winastri melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan dan DAPM Anggaran 2017 sampai dengan 2020.

Baca juga: Pengajuan Eksepsi Sukariawan Kandas, Perkara Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Mundeh Tabanan

"Hakim dalam putusan sela menolak eksepsi terdakwa Winastri. Sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi minggu depan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika saat ditemui usai sidang, Selasa, 16 April 2024.

Jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan ini mengatakan, ditolaknya eksepsi terdakwa karena telah masuk pokok perkara. 

"Dalam putusan sela hakim menyatakan, materi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ungkap Nengah Ardika. 

Baca juga: Viral Bali: Pamer Senjata Api, Pria Bertato di Karangasem Diamankan Polisi, Korupsi PNPM di Tabanan

Seperti diketahui, tim JPU dalam dakwaannya, mendakwa Winastri dan tiga terdakwa lainnya dengan dakwaan kombinasi. Yakni dakwaan kesatu primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Atau dakwaan kedua, Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. 

Diberitakan sebelumnya, para terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dana PNPM Mandiri pada periode 2017-2020. Modusnya, para terdakwa selaku pengurus menggunakan uang itu dari tahun 2017 hingga 2020 untuk kepentingan sendiri. 

Baca juga: Dinilai Rugikan Negara Rp 5,2 Miliar, 4 Mantan Pengurus UPK Swadana Harta Lestari Didakwa Korupsi

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara pada Perkumpulan DAPM Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan sebesar Rp5.580.295.000. Ini berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 700/10732/LHPKKN-2023/Itkab tanggal 30 November 2023.

Dari kerugian PNPM Mandiri Perdesaan dan atau DAPM Swadana Harta Lestari telah dilakukan pengembalian yang berasal dari Pengurus Badan Kerjasama Kecamatan Kediri, Pengurus DAPM Swadana Harta Lestari, pihak lain, Pengembalian simpan pinjam Perempuan, dan dari rekening Dana Perguliran SPP PPK Kediri, Tabanan dan telah dilakukan penyitaan dengan nilai total Rp3.094.186.750. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved