Tali Lift Putus di Ubud

Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Bali Kecewa, Mujiana Divonis 1 tahun 6 bulan

penyebab lift inklinator tersebut putus karena tidak terdapat rem penahan kereta, tali sling yang seharusnya berjumlah tiga unit hanya dipasang satu

TRIBUN BALI/ Wayan Eri Gunarta
Pengacara Mujiana, Raja Nasution - Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Bali Kecewa, Mujiana Divonis 1 tahun 6 bulan 

Adapun hal hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum, telah ada kesepakatan damai antara pihak Ayu Terra Resort dengan keluarga korban dan pihak Ayu Terra telah memberikan santunan kepada keluarga korban.

Mujiana saat ditemui di luar ruang sidang tidak mau memberikan komentar terkait vonis tersebut.

"Maaf saya tidak tahu, maaf ya," ujarnya saat ditanya apakah vonis 1 tahun 6 bulan tersebut terlalu berat.

Kuasa Hukum Mujiana, Raja Nasution menyatakan kliennya kecewa atas putusan tersebut.

"Pada dasarnya Pak Mujiana kecewa terhadap putusan tersebut, karena beliau bukan skala prioritas terhadap pertanggungjawaban operasional," ujar Raja.

Menurut Raja, pihak yang seharusnya menjadi skala prioritas lift tersebut adalah, pertama, Vincent Juwono selaku pemilik dan yang menguasai serta menjalankan lift tersebut.

Kedua, kata dia, adalah pihak K3 Depnaker yang mengizinkan dan mensupervisi terhadap operasionalnya lift tersebut.

Sedangkan Mujiana, kata dia, adalah pihak yang diminta Vincent untuk memperbaiki beberapa item kerusakan lift tersebut, dan saat digunakan, lift belum selesai dikerjakan oleh Mujiana.

Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023.
Garis polisi terpasang di TKP tragedi lift maut di Ayu Terra Resort, Ubud pada Sabut 2 September 2023. (Tribun-Bali.com / I Wayan Eri Gunarta)

Bahkan belum ada izin operasional dari pihak K3 Depnaker.

"Jadi karena yang menjalankan lift tersebut adalah pihak Vincent maka yang diminta pertanggungjawaban adalah Vincent. Kan Pak Mujiana yang hanya sebagai teknisi on call (bukan pegawai Vincent) dimintakan pertanggungjawaban yang mana dia tidak terlibat menjalankan lift tersebut," ujar Raja.

Terkait vonis tersebut, kata Raja, kliennya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.

"Sesuai Undang-undang Pak Mujiana sedang memikirkan dan mempertimbangkan isi putusan tersebut," tandasnya. (weg)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved