Berita Bali

Kasus Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Begini Beber 5 Saksi yang Dihadirkan JPU

Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa aparatu

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Para saksi saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan pungli atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Kasus Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Begini Beber 5 Saksi yang Dihadirkan JPU

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Badung, I Putu Suarya alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (19/4).

Sidang mengagendakan pemeriksaan keterangan lima saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adalah saksi pasangan suami istri, I Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Wayan Suratni.

Baca juga: Sidang Perkara Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Suarjaya Merasa Ditipu Terdakwa

Keduanya mengaku menyerahkan uang Rp 57 juta kepada terdakwa agar anaknya bisa diterima bekerja sebagai pegawai kontrak di Pemkab Badung.

Saksi Suarjaya menerangkan, berawal ketika Agus Febrianto yang merupakan sepupunya yang juga menjabat sebagai kelian dinas di Desa Cemagi Badung datang mengajak terdakwa ke rumahnya.

Ketiganya pun ngobrol dan berujung jika terdakwa bisa menempatkan atau mempekerjakan orang di Pemkab Badung.

Namun untuk menempatkan orang sebagai pegawai kontrak, terdakwa meminta Rp 50 juta.

"Saya sebagai petani punya rasa bangga kalau anak bisa bekerja di Pemkab Badung. Kami berbicara mengenai biaya besarnya Rp 50 juta. Karena tidak punya uang, saya tanya ke istri dan istri meminjam uang ke saudara ipar (saksi Ni Nengah Suyani)," jelas Suarjaya.

Selanjutnya uang tunai Rp 50 juta diserahkan Suarjaya dan istrinya ke terdakwa, disaksikan saksi Ni Nengah Suyani.

Tidak hanya itu, berselang beberapa waktu, terdakwa meminta Rp 7 juta untuk pembuatan baju dinas.

"Beberapa bulan terdakwa bilang akan membuat baju dinas. Katanya buat baju biayanya Rp 7 juta. Setelah menyerahkan uang baju saya tidak pernah berkomunikasi karena saya sibuk," sambung Suyani.

Suarjaya mengaku, setelah menyerahkan Rp 50 juta hanya berkomunikasi dengan terdakwa melalui pesan WhatsApp.

"Setahun saya komunikasi. Beberapa tahun berjalan, saya merasa kena tipu. Lalu saya ke kantor bupati mencari informasi. Beberapa hari kemudian saya dipanggil untuk bertemu. Bertemu di kantor PDI untuk mediasi. Saat mediasi, intinya pak Putu (terdakwa) diminta mengembalikan uang saya. Sampai sekarang uang saya belum dikembalikan," ungkap Suarjaya.

Baca juga: Diduga Lakukan Pungli Non ASN, Oknum ASN Badung Putu Suarya Didakwa Korupsi

Saksi Ni Nengah Suyani mengatakan, ikut tertarik memasukkan dua anaknya untuk bekerja menjadi pegawai kontrak di Pemkab Badung dan Dinas Perhubungan Pemkab Badung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved