Berita Bali

Kasus Dugaan Pungli Non ASN di Pemkab Badung, Begini Beber 5 Saksi yang Dihadirkan JPU

Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa aparatu

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Para saksi saat memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan pungli atau gratifikasi percaloan penerimaan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Badung dengan terdakwa I Putu Suarya alias Putu Balik di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Untuk penempatan pada dinas Pemkab Badung, terdakwa meminta Rp 50 juta, sedangkan penempatan pada Dishub, terdakwa minta Rp 60 juta.

"Saya serahkan uangnya ke terdakwa dan ada bukti kuitansi. Lalu terdakwa bilang jika SK-nya mau keluar, harus menyerahkan lagi Rp 50 juta. Saya berikan. Anak saya yang mentransfer. Pertama ditransfer Rp 15 juta, kedua Rp 15 juta, terakhir Rp 30 juta," bebernya.

Tidak hanya itu, Nengah Suyani juga membayar uang pembuatan 2 baju dinas ke terdakwa Rp 14 juta.

Karena akan membuat baju dinas, ia pun makin percaya dengan terdakwa, kedua anaknya diterima bekerja sebagai pegawai kontrak pada pemkab Badung.

"Saya makin percaya saat Pak Putu (terdakwa) menelepon. Katanya Pak Putu akan mengantar anak-anak mengukur baju," ucapnya.

Baca juga: Oknum ASN Badung Segera Disidang, Kasus Dugaan Pungli Non ASN Digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar

Namun setelah baju dinas selesai, kedua anaknya tidak kunjung bekerja. Nengah Suyani pun menanyakan ke terdakwa.

"Saya tanyakan mengenai pekerjaan itu kok lama tidak ada kabar. Pak Putu cuma bilang sabar. Sudah lama sekali, saya minta uang saya dikembalikan. Pak Putu hanya mengembalikan Rp 20 juta. Seterusnya tidak ada lagi pengembalian," ungkapnya.

Dua anak dari Nengah Suyani yang ikut bersaksi yakni Desi dan Made Rai menerangkan, mencari informasi penerimaan pegawai kontrak di Pemkab Badung melalui teman-temannya.

"Setelah pembayaran 110 juta, saya coba tanyakan ke teman-teman dan cek di media sosial ternyata tidak ada penerimaan. Tapi yang membuat saya percaya, saat terdakwa datang ke rumah membawa SK orang lain. Itu yang membuat saya percaya," ujar Desi.

Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa Putu Suarya membantah bahwa dirinya datang ke rumah Suarjaya atas undangan, bukan datang mendadak.

Namun Suarjaya menegaskan tetap pada keterangan di persidangan, bahwa terdakwa datang bersama Agus Febrianto tanpa diundang.

Setelah mendengar keterangan kelima saksi tersebut, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan. Tim JPU akan kembali menghadirkan sejumlah saksi. (can)

>>> Baca berita terkait <<< 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved