Berita Denpasar
Mencuat dari Tahun Lalu, Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Denpasar Belum Bisa Terealisasi
Wacana terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar telah mencuat sejak akhir tahun 2023 lalu.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Mencuat dari Tahun Lalu, Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Denpasar Belum Bisa Terealisasi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Wacana terkait rencana kenaikan tarif parkir tepi jalan di Kota Denpasar telah mencuat sejak akhir tahun 2023 lalu.
Namun sampai saat ini, rencana tersebut belum direalisasikan.
Baca juga: Kelanjutan Parkir Tapping di Denpasar Tunggu Realisasi Kenaikan Tarif Parkir
Hal itu karena Pemkot Denpasar masih melihat kondisi inflasi hingga akhir tahun 2024.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, Peraturan Walikota (Perwali) terkait penyesuaian parkir ini sudah ditentukan.
Dan seharusnya kenaikan tarif parkir sudah bisa diterapkan bahkan per Januari 2024 lalu.
Baca juga: Polisi Siapkan Empat Titik Kantong Parkir, Untuk Kendaraan Angkutan Barang Melanggar Pembatasan
Akan tetapi, masih ada pertimbangan lain yang Pemkot Denpasar perhatikan sebelum menerapkan kenaikan tarif parkir.
Salah satunya masih ada kajian terkait terjadinya inflasi di Kota Denpasar.
“Yang jelas itukan (tarif parkir) Perwali sudah ditentukan dan sudah bisa diterapkan, secara garis besar masih kita menghitung inflasi di Denpasar,” kata Jaya Negara.
Baca juga: Pengendara Motor Oleng lalu Jatuh Saat Hindari Truk Parkir, Motor Bergerak Tabrak Pohon Perindang
Jaya Negara mengungkapkan, perkembangan inflasi masih akan dilihat hingga akhir tahun.
Jika ada penurunan maka kenaikan tarif parkir bisa langsung diterapkan.
"Tetap akan menjadi kajian, seharusnya sudah boleh diterapkan, kita masih melihat perkembangan inflasi sampai akhir tahun ini dulu," imbuhnya.
Baca juga: 2 TPS di Denpasar Akan Ditutup, Digunakan Sebagai Puskesmas dan Parkir Pemain Skate Board
Sementara sebelumnya, Dirut Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, kenaikan tarif yang rencananya berlaku per 1 Januari 2024 masih dilakukan kajian lebih lanjut.
“Meskipun kenaikan tarif seharusnya dilakukan per 1 Januari 2024 namun kembali ada kajian lanjutan untuk memperkuat penyesuaian tarif tersebut dari dampak sosial maupun inflasi di Kota Denpasar,” katanya.
Walaupun kajian dan regulasinya sudah lengkap, namun penerapannya masih menunggu instruksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.