Berita Bali

Cabuli Perempuan Disabilitas di Bali, Sony Divonis 6 Tahun Penjara, Modusnya Layanan Pijat Gratis

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta, Utara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi - Cabuli Perempuan Disabilitas di Bali, Sony Divonis 6 Tahun Penjara, Modusnya Layanan Pijat Gratis 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perbuatan terdakwa Sony sungguh bejat, tega mencabuli perempuan inisial MP (22) yang mengalami disabilitas intelektual ringan.

Atas perbuatanya, Sony telah dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa 23 April 2024.

"Terdakwa divonis 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra ditemui usai sidang.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan yang dilayangkan JPU.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Sugeng Dihukum Penjara 6,5 Tahun

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Sony dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Atas putusan hakim, terdakwa menerima. Kami juga menerima," ungkap Agung Satriadi.

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Sony telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 6 huruf c UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ini sesuai surat dakwaan kesatu primair JPU.

Perbuatan bejat yang dilakukan terdakwa terhadap korban MP terjadi di sebuah ruko di seputaran Kuta Utara, Badung, Selasa 3 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wita.

Bermula ketika terdakwa yang membuka usaha pijat refleksi dan mempostingnya di akun facebook.

Korban pun berencana untuk pijat dan menghubungi nomor yang tertera pada postingan menanyakan tarif.

Setelah mengetahui tarifnya, korban mengurungkan niatnya untuk pijat karena tidak punya uang.

Sehari kemudian korban kembali menghubungi akan pijat tapi tidak punya uang.

Terdakwa pun memberikan pijat gratis.

Korban yang mengalami disabilitas intelektual ringan menuju ke tempat terdakwa.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved