Berita Bali

Syuting Ilegal di Bali & Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Dua Produser Korea Selatan

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dinyatakan melanggar penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan melakukan syuting ilegal di Bali.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
solo.tribunnews.com
Pick Me Trip In Bali - Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan dari Variety Show Pick Me Trip 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dinyatakan melanggar penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan melakukan syuting ilegal di Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun memutuskan mendeportasi mereka.

Keduanya yakni seorang laki-laki berinisial YJC (49) dan seorang perempuan berinisial NJ (33). Mereka adalah produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan program variety show “Pick Me Trip in Bali”.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan dari Variety Show Pick Me Trip

YJC dan NJ telah dideportasi Sabtu kemarin.

Pick Me Trip merupakan variety show dengan konsep perjalanan yang pemainnya dipilih secara real time oleh penonton. Kali ini Bali terpilih menjadi lokasi tujuan.

Sederet artis Korea ternama mulai dari Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Lim Na Young, Choi Hee hingga Dita Secret Number hadir sebagai pemain.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa 31 orang WNA asal Korea Selatan dan satu WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show “Pick Me Trip in Bali”.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul, dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut,” ujar Suhendra, Minggu (28/4).

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan, Ini Respon Menparekraf Sandiaga Uno

Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.

Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.

“Kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Suhendra.

Dari 31 WNA Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa, 15 WNA Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat 26 April 2024. Sedangkan 14 lainnya telah kembali ke negaranya sehari setelahnya.

“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.

Atas dasar tersebut, mereka berdua masuk dalam daftar penangkalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved