Berita Bali
Syuting Ilegal di Bali & Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi Dua Produser Korea Selatan
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dinyatakan melanggar penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan melakukan syuting ilegal di Bali.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan dinyatakan melanggar penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan melakukan syuting ilegal di Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pun memutuskan mendeportasi mereka.
Keduanya yakni seorang laki-laki berinisial YJC (49) dan seorang perempuan berinisial NJ (33). Mereka adalah produser yang bertanggung jawab dalam proses pembuatan program variety show “Pick Me Trip in Bali”.
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan dari Variety Show Pick Me Trip
YJC dan NJ telah dideportasi Sabtu kemarin.
Pick Me Trip merupakan variety show dengan konsep perjalanan yang pemainnya dipilih secara real time oleh penonton. Kali ini Bali terpilih menjadi lokasi tujuan.
Sederet artis Korea ternama mulai dari Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Lim Na Young, Choi Hee hingga Dita Secret Number hadir sebagai pemain.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memeriksa 31 orang WNA asal Korea Selatan dan satu WNI atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show “Pick Me Trip in Bali”.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
“Produser program selaku pemohon telah mengajukan permohonan izin untuk pembuatan film atau video ke KBRI Seoul, dan KBRI Seoul telah memberikan rekomendasi terkait permohonan tersebut disertai dengan poin-poin yang perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut,” ujar Suhendra, Minggu (28/4).
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Kru dan Artis Korea Selatan, Ini Respon Menparekraf Sandiaga Uno
Namun dalam perkembangannya, pemohon tidak menghubungi kembali KBRI Seoul.
Kemudian didapatkan informasi bahwa kru dan artis tersebut sudah berada di Indonesia tanggal 21 April 2024 untuk melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi yang diberikan KBRI Seoul.
“Kemudian KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Suhendra.
Dari 31 WNA Korea Selatan dan 1 WNI yang telah diperiksa, 15 WNA Korea Selatan dan 1 WNI telah kembali ke Korea Selatan pada Jumat 26 April 2024. Sedangkan 14 lainnya telah kembali ke negaranya sehari setelahnya.
“YJC dan NJ telah kami deportasi pada Sabtu malam menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul. Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh YJC dan NJ, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya.
Atas dasar tersebut, mereka berdua masuk dalam daftar penangkalan.
Jadi Masalah Kesehatan Global, Kenali Penyakit Hepatitis B Pada Tubuh |
![]() |
---|
Dinkes Bali Catat Kasus Ibu Hamil Reaktif Hepatitis di Bali Alami Peningkatan Tiga Tahun Terakhir |
![]() |
---|
Erupsi Gunung Lewotobi dan Lewotolok, 6 Delay dan 1 Penerbangan Ditunda di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Perkuat Daya Tarik Wisatawan, AirAsia Kenalkan Livery Labuan Bajo di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
Diharapkan Sinergitas Antara Pemerintah Dan PLN Jika Serius Menjalankan Energi Terbarukan Di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.