Berita Bali

HARI BURUH! 300 Orang Ikuti Aksi May Day Depan Kantor Gubernur Bali, Tuntut Pekerja Kontrak Dihapus!

Sementara kaitannya dengan pariwisata Bali ini, di mana banyak terdapat kegiatan pariwisata di perhotelan, restoran, SPA dan penunjang pariwisata lain

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Kumpulan buruh dan masyarakat Bali sebanyak 300 orang lakukan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Bali pada, Rabu 1 Mei 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, Bali - Kumpulan buruh dan masyarakat Bali, sebanyak 300 orang lakukan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Bali, pada Rabu 1 Mei 2024.

Ida I dewa Made Rai Budi Darasana, Korlap Aksi May Day 2024, mengatakan beberapa poin yang disampaikan di May Day ini. Salah satunya penghapusan sistem kerja kontrak bagi pekerja.

“Pekerja kontrak sangat rentan di PHK, pekerja kontrak bisa dibuang kapan pun. Kalau dibutuhkan dipanggil, kalau tidak dibutuhkan mereka di rumahkan.

Ini jadi persoalan, kalau mereka dirumahkan mereka tidak mendapatkan upah bagaimana mereka tidak mendapatkan upah. Bagaimana bisa menghidupi keluarga,” kata Made Rai.

Tema aksi hari ini adalah pariwisata berkelanjutan dan pekerja pariwisata yang berkelanjutan juga.

Ia juga menyampaikan, yang menjadi persoalan adalah sistem kontrak pekerja harian dan bulanan.

Yang diinginkan adalah status pekerja kontrak menjadi pekerja permanen atau PKWW.

Sementara kaitannya dengan pariwisata Bali ini, di mana banyak terdapat kegiatan pariwisata di perhotelan, restoran, SPA dan penunjang pariwisata lainnya.

Baca juga: Usai NPHD, Dana Pengamanan Pilkada Akan Cair Sebesar Rp 132 Miliar 

Baca juga: Nelayan di Pesisir Kusamba Klungkung Sumringah, Hasil Tangkapan Melimpah

Kumpulan buruh dan masyarakat Bali sebanyak 300 orang lakukan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Bali pada, Rabu 1 Mei 2024.
Kumpulan buruh dan masyarakat Bali sebanyak 300 orang lakukan aksi May Day di depan Kantor Gubernur Bali pada, Rabu 1 Mei 2024. (Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami)

 

“Termasuk transportasi agar mereka memiliki jaminan pekerjaan, dan agar memiliki jaminan masa depan,” imbuhnya.

Pasca lahirnya UU Cipta Kerja, hampir sebagian besar perusahaan mengubah status permanen pekerja menjadi pekerja kontrak.

UU terbaru membolehkan pekerja kontrak maksimal 5 tahun. “Ini dijadikan sebagai akal-akalan oleh perusahan. Banyak mereka status permanen diubah secara sepihak oleh perusahaan,” bebernya.

Terdapat kasus pekerja yang sebelumnya memiliki status pekerja permanen, kemudian diubah statusnya atau diberhentikan di PHK kemudian diperkerjakan sebagai tenaga kontrak.

Ia pun mengajak, sebaiknya dilakukan duduk sama merumuskan agar Bali bebas dari sistem kerja kontrak.

“Ketika kunjungan (wisatawan) sudah membaik dan mereka harus memberikan timbal balik. Belajar dari Covid-19 bagaimana perusahaan baru satu bulan sudah PHK, ketika kalau sudah jadi pekerja tetap tidak ada celah untuk dirumahkan,” tandasnya.

Ketika status pekerjaan berkelanjutan maka resiko PHK kecil. Ketika statusnya pekerja harian ada aturannya, tidak boleh menjadi pekerja harian 21 hari berturut-turut dan ketika sepi biasanya pekerja akan dirumahkan.

(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved