Berita Bali
SURAT Ancaman Berisi Peluru Senpi! Dikirim Pensiunan Polri Asal Badung, Peras Korbannya Miliaran
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pensiunan polisi asal Badung, Ketut Asa (63) menebar ancaman kepada dua korbannya, dengan cara mengirimkan amplop berisi surat serta peluru senjata api (senpi).
Terdakwa yang mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT memeras dua korbannya masing-masing Rp 5 miliar dan Rp 2,5 miliar.
Jika permintaan tidak dipenuhi, dalam isi suratnya terdakwa mengancamkan akan mengeksekusi korban beserta keluarganya.
Korbannya yang dikirimkan surat, adalah Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada dan CV Mulya Indo Traktor milik saksi korban I Komang Dedy Mulyadi.
Kini atas perbuatannya, terdakwa Ketut Asa dijatuhi vonis pidana bui selama 9 bulan.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut, telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024.
Baca juga: VIDEO Pendakian ke Gunung Agung Bali Ditutup Sebulan, Ini Sebab dan Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Bergulir, Firli Bahuri: Sangat Mungkin Koruptor Bersatu

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan amunisi dan pemerasan disertai ancaman.
Perbuatan terdakwa Ketut Asa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama 9 bulan dikurangi lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas hakim ketua I Putu Agus Adi Antara.
Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima. Di sisi lain, JPU menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Ketut Asa dengan pidana penjara selama selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, pada hari Jumat 24 November 2023, terdakwa menulis 2 lembar surat mengatasnamakan Aliansi Persaudaraan Kampak Merah Bali, NTB dan NTT (WILCAKAM). Dalam Isi surat terdakwa menuliskan pengancaman, memeras korbannya dengan alasan suntikan dana anggaran tahun 2024.
Surat pertama ditujukan ke Bendesa Adat Penarungan, di mana dalam isi surat terdakwa meminta uang Rp 5 miliar. Sedangkan surat kedua diarahkan kepada CV. Mulya Indo Traktor dengan permintaan uang sebagai suntikan dana sebesar Rp 2,5 miliar
Pula dituliskan terdakwa dalam surat itu, agar korban membawa uang disimpan dalam karung atau kantong berlapis. Uang itu harus dibawa ke pintu gerbang masuk PU Selatan Ubung Denpasar. Saat membawa uang, korban diminta mengajak istri dan anak-anak.
Jika tidak memenuhi permintaan, terdakwa menuliskan ancaman yang isinya "jika korban main-main atau lapor kepada polisi maka saya akan mengeksekusi korban dan keluarganya, saya sudah mempelajari korban dan tahu keluarga korban jika main-main silakan, korban dan keluarga saya jadikan target sasaran AIR KERAS/ACCU, pilih buta seumur hidup atau korban uang".
Surat lalu dibubuhi tanda tangan, dan selanjutnya terdakwa memasukan 2 butir peluru ke aplop. Kemudian aplop pertama berisi surat ancaman dan peluru senpi itu terdakwa bawa dan membuangnya di depan rumah korban Bendesa Adat Penarungan, I Kadek Widiada.
Surat
ancaman
Polri
peluru
pensiunan
Badung
senjata api
Bendesa Adat Penarungan
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Dua Orang Pendaki Gunung Batukaru Bali Kelelahan, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.