Pembunuhan PSK di Kuta
6 Fakta Kasus Pembunuhan PSK di Kuta, Aksi Sadis Pelaku hingga Dimasukkan ke Koper
Warga Kuta Bali digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang ditemukan di dalam koper di daerah semak-semak
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Kuta Bali digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita yang ditemukan di dalam koper di daerah semak-semak.
Dari penyelidikan sementara, pelaku melakukan aksi sadis terhadap korban yang merupakan seorang PSK dengan dimasukkan ke dalam koper usai ditikam menggunakan pisau.
Berikut beberapa fakta-fakta kasus pembunuhan PSK di Kuta Bali.
1. Kesal korban minta bayaran lebih
Baca juga: INI Sosok Pembunuh PSK di Jimbaran, Rasyid Lakukan Ini Pada Jasad Rianti Sebelum Dimasukkan Koper
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, menyebut, pelaku kesal korban meminta bayaran lebih diluar dari perjanjian awal..
“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” ungkap Sukadi.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi. Di awal, mereka bersepakat bahwa ongkos sewa PSK sebesar Rp. 500.000.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk selanjutnya berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp.500.000 sebagaimana kesepakatan awal.
Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp.1.000.000.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000,- namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,-,” terang AKP Sukadi.
Baca juga: TRAGIS! Rianti Ditikam & Dibunuh Rasyid, Jasadnya Dimasukkan Koper Dibuang di Jimbaran,Ini Alasannya
2. Gunakan pisau dapur
Pelaku pembunuhan menggunakan pisau dapur untuk menikam korban sehingga bersimbah darah.
“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,”.
“Dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.
3. Pelaku tak terima dengan sikap korban
Pelaku melakukan pembunuhan usai dirinya tak terima dengan sikap korban yang dilaporkan melakukan ancaman
Korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP jika diirnya tak mau membayar dengan jumlah Rp1.000.000
Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan.”
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Rianti Agnesia Tewas Dibunuh di Kuta Bali Setelah Berhubungan

4. Korban sempat lakukan Perlawanan
Ketika korban mulai dianiaya oleh pelaku, korban melakukan perlawanan dengan berteriak.
Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.
Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban terus menerus dan korban akhirnya meninggal dunia.
“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri.”
“Korban masih berteriak dan memberontak kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.
5. Pelaku masukkan tubuh korban ke koper
Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar dapat muat untuk dimasukkan ke dalam koper.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban kedalam koper milik pelaku.”
“Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta.
Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.
Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang ( Loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.
Usai membedah mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.
Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju ke rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan.
6. Pelaku pilih menyerahkan diri
AKP Sukadi mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya sendri.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.