Berita Bali
Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bali Memprihatinkan, Denpasar Tertinggi Disusul Buleleng
Terbaru, seorang ayah di Buleleng tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 7 tahun. Pelaku berinisial J itu sudah ditahan Polres Buleleng pada
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ady Sucipto
Sungguh bejat. Bukannya melindungi, seorang ayah di Buleleng malah tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 7 tahun.
Pelaku pemerkosa anak kandung di Buleleng berinisial J ini telah ditahan Polres Buleleng.
“Kami dapat informasi dari Polres Buleleng bahwa tersangka sudah ditahan tanggal 30 April 2024 dan anak sudah berada di tempat yang aman selama proses hukum berjalan,” kata Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini.
Yastini berharap proses kasus ini bisa cepat berjalan karena merupakan kasus pelecehan seksual yang sesuai dengan aturan KUHP ada batas waktu penahanan.
Selain itu, agar anak juga cepat dapat pemulihan dan setelah kasus selesai bisa kembali ke rumah melanjutkan aktivitas seperti biasa seperti bersekolah.
Ancaman pidana untuk pelaku pun cukup berat. Terlebih yang melalukan pelecehan merupakan orangtua kandung, maka akan ada tambahan sepertiga hukuman.
“Jadi kalau ancaman pidana kan 5 sampai 15 tahun kemudian ditambah dengan sepertiga. Kita berharap maksimal hukumannya karena ini orangtuanya. Kita berharap dari Kepolisian dan pengadilan ini benar- benar melihat sebagai kasus yang berat dan benar- benar bisa memberikan ancaman yang maksimal sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” bebernya.
Baca juga: Trauma Membekas Seumur Hidup Korban, Vonis Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Belum Sepadan
Rekaman suara korban saat dilakukan konseling tersebar di media sosial.
Di rekaman itu sang anak dengan jelas menjelaskan bagaimana kelakuan keji itu dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Yastini berharap masyarakat tidak menyebarkan di media sosial.
Sebab jejak digital itu akan disimpan selamanya dan anak itu akan dewasa serta akan memiliki masa depan.
“Sidang saja tertutup, hanya keluarga dan juga orang hukum yang ada. Nah ini kalau benar masyarakat itu sangat peduli, mencintai dan melindungi anak, saya mohon hal-hal yang berkaitan dengan pengakuan anak, baik itu tertulis maupun yang diucapkan, mohon dengan sangat untuk tidak disebarkan,” ungkapnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak menyebarkan identitas anak. Seperti wajahnya, nama sekolahnya dan hal lainnya yang bisa menunjukkan identitas anak.
Apabila ada orang yang dengan sengaja menyebarkan identitas itu, bisa dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak. (sar)
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.