Berita Bali
Skema Pembuangan Sampah Organik di Klungkung, Dewa Jack: Didukung APBD Rp400 Miliar
Skema Pembuangan Sampah Organik di Klungkung, Dewa Jack : Didukung APBD Rp400 Miliar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Masyarakat Bali kini tengah dihadapi kebingungan membuang sampah organik pasca TPA Suwung Denpasar tak menerima kembali sampah organik dan non organik per 1 April 2026.
Usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Senin 6 April 2026, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack mengatakan kondisi tersebut sebagai bagian dari proses transisi. Menurutnya, perubahan kebiasaan masyarakat dari pola lama menuju sistem baru memang tidak bisa berlangsung instan.
Ia menjelaskan, selama ini masyarakat telah terbiasa membuang sampah tanpa pemilahan yang jelas. Ketika kebijakan baru diterapkan, adaptasi menjadi tantangan tersendiri, meskipun arah kebijakan pemerintah sudah tegas.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP Perselisihan Berujung Korban Tewas dengan Obeng Menancap di Pantai Kuta
"Dalam penerapan satu sistem yang baru, dimana masyarakat sudah terbiasa dengan kebiasaan, ini tentu akan agak lama. Tapi tatanannya sudah jelas,” katanya.
Lebih lanjutnya, ia menyoroti adanya perubahan pola persoalan jika sebelumnya sampah non-organik menjadi sorotan utama, setelah kebijakan baru TPA Suwung, kini justru sampah organik yang menimbulkan kendala baru.
Baca juga: Ramai Isu Dugaan Pungli, Atlet Angkat Berat Buleleng Gagal Tampil di Kejuaraan Dunia
"Hari ini kalau berbicara Kota Denpasar misalnya, justru sekarang mau membuang yang organik yang bermasalah. Bukan lagi yang non-organik,” paparnya.
Padahal, secara konsep, sampah organik memiliki potensi untuk diolah menjadi pupuk. Namun dalam implementasinya, proses pengumpulan, pengangkutan, hingga penanganannya masih menghadapi berbagai kendala teknis.
Untuk menjawab persoalan tersebut, pemerintah daerah, kata dia, tengah menyiapkan solusi melalui skema pembuangan sampah organik ke wilayah Kabupaten Klungkung. Program ini didukung anggaran dari APBD Provinsi Bali yang disebut mencapai sekitar Rp 400 miliar.
“Jadi kami dengan efisiensi dan kemudian dukungan dari kabupaten lain terutama Bandung, Gianyar, yang menghasilkan PHR (Pajak Hotel Restoran) itu memberikan dukungan kepada Denpasar. Kalau dari APBD Provinsi Bali, angkanya mohon maaf mungkin ke Bappeda tanyakan, itu kita dukung penuh kalau nggak salah sekitar Rp 400 miliar angkanya untuk menyediakan tempat pembuangan organik. Kalau nggak salah itu di Klungkung,” sambungnya.
Rencana tersebut mengarah pada penyediaan lokasi pembuangan sementara bagi sampah organik sebelum diolah lebih lanjut menjadi pupuk yang dapat dimanfaatkan di daerah lain seperti Bedugul dan Bangli. “Pembuangan dia dibuang dulu, kemudian jadi pupuk kita akan tawarkan ke Bedugul, kita tawarkan ke Bangli,” tandasnya.
| Investasi Jangan Rusak Kawasan Suci, FOR HATI Bali Tuntut Pembangunan Berbasis Ekologi |
|
|---|
| Terima Audiensi FOR HATI Bali, Pansus TRAP Tekankan Evaluasi Total Perizinan dan Aset Daerah |
|
|---|
| Sira Village Pusat Perbelanjaan Outlet di KEK Kura Kura Bali Ditargetkan Beroperasi Juli 2026 |
|
|---|
| Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali Berhasil Diungkap, JPU Sebut Berkas Sudah P-21 |
|
|---|
| Dewa Jack Tepis Isu Keretakan di DPRD Bali Terkait Rekomendasi Kasus BTID |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/TPA-Suwung-Bali-Tak-Terima-Sampah-Organik-Sopir-Truk-Sampah-Akan-Buang.jpg)