Berita Bali

Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bali Memprihatinkan, Denpasar Tertinggi Disusul Buleleng

Terbaru, seorang ayah di Buleleng tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 7 tahun. Pelaku berinisial J itu sudah ditahan Polres Buleleng pada

dok Tribun Bali/Dwi Suputra
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dan perempuan. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi setiap tahunnya.

Terbaru, seorang ayah di Buleleng tega memperkosa putri kandungnya yang berusia 7 tahun.

Pelaku berinisial J itu sudah ditahan Polres Buleleng pada Selasa (30/4) lalu.

Baca juga: Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi

Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan, pihaknya telah mendiskusikan dengan stakeholder di Singaraja.

“Apa sebenarnya yang menjadi masalah kenapa Singaraja ini cukup banyak kasus kekerasan walaupun sebetulnya kasus kekerasan itu terjadi merata di seluruh wilayah Provinsi Bali. Cuma di Buleleng memang cukup sering terjadi,” kata Yastini, Kamis (2/5).

Yastini mengatakan, banyak hal yang mempengaruhi kekerasan pada anak terjadi. Salah satunya kesadaran masyarakat yang memang harus terus dibangun.

Kemudian kemauan masyarakat yang juga berani melaporkan kejadian itu.

Selain itu, juga penguatan dalam keluarga, apalagi sekarang ini banyak ayah kandung yang melakukan kekerasan.

“Saya selalu berharap hukuman untuk pelaku kekerasan seksual itu berat agar jera orang melakukan. Yang menyebalkan misalnya hukumannya itu 8 tahun lalu mendapatkan remisi lalu di tahanan memang hanya enam tahun. Saya tahu itu memang hak dari seorang narapidana untuk mendapatkan remisi. Tapi kan tidak sebanding dengan anak yang menjadi korban,” tandasnya.

Baca juga: Anak Remaja hingga Perempuan Dewasa Rentan Jadi Korban Kekerasan Seksual Elektronik di Jembrana Bali

Yastini juga membeberkan data kekerasan pada anak di Bali rentang 2022-2023.

Kekerasan yang terjadi pada anak meliputi kekerasan seksual, fisik, psikis, penelantaran, penculikan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pornografi, pernikahan dini dan konflik pengasuhan.

Di tahun 2022, total kasus kekerasan pada anak di Kota Denpasar sebanyak 241 kasus sedangkan di tahun 2023 sebanyak 207 kasus.

Sementara tahun 2022 total kasus kekerasan pada anak di Buleleng sebanyak 31 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 42 kasus.

Dari data itu, kasus di Denpasar paling banyak disusul Buleleng.

Hukuman Tambah Sepertiga

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved