Berita Bali
Pembunuhan Sadis PSK di Kuta Bali, Jenazah Rianti Agnesia Dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah
Jenazah perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu, ditemukan dalam sebuah koper hitam pada semak-semak di wilayah Jimbaran, Bali.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Jenazah Rianti Agnesia (23) dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali, usai ditemukan aparat kepolisian.
Jenazah perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu, ditemukan dalam sebuah koper hitam pada semak-semak di wilayah Jimbaran, Bali.
“Setelah akhirnya jenazah ditemukan oleh personel Polsek Kuta, jenazah dilakukan pengecekan oleh team Inafis Polresta Denpasar dan langsung dibawa ke RSUD Sanglah (RSUP Priof Ngoerah),” sebagaimana keterangan tertulis Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Jumat 3 Mei 2024.
Informasi yang diperoleh dari AKP Sukadi, personel Polsek Kuta mengetahui keberadaan jenazah Rianti dari keterangan pelaku, Amrin AL Rasyid Pane (20).
Pasalnya usai membunuh korban, pelaku Amrin menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya.
Mendengar pengakuan pelaku, personel Polsek Kuta meluncur ke titik pembuangan jenazah dan berhasil menemukan korban.
Baca juga: HANTAMAN di Ulu Hati Sebabkan Putu Satria Terkapar, Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior
Baca juga: INI Sosok Pembunuh PSK di Kuta Bali, Rasyid Lakukan Ini Pada Jasad Rianti Sebelum Dimasukkan Koper

“Setelah mendengar pengakuan dari pelaku, personel Polsek Kuta kemudian mencari keberadaan jenazah yang menurut pengakuan pelaku, dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang (loloan) Jimbaran,” jelas AKP Sukadi.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku membuang ponsel korban di seputar Jl. Bypass Ngurah Rai, Badung.
Disinggung soal pemulangan jenazah Rianti dan koordinasi dengan pihak keluarga, AKP Sukadi tak dapat berbicara banyak.
Pasalnya, hal tersebut akan diungkap melalui konferensi pers yang akan digelar beberapa waktu mendatang.
“Nanti rencana release (konferensi pers),” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Jumat 3 Mei 2024 malam.
Diberitakan sebelumnya, Amrin AL Rasyid Pane (20) menjadi tersangka kasus pembunuhan, terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah rumah kos, Jl. Bhineka Jati Jaya, Kuta, Bali pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wita.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, dari Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pria asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara itu tega melakukan aksinya lantaran kesal korban meminta bayaran lebih.
“Pelaku kesal dan emosi karena korban yang berprofesi sebagai Pekerja Seks Komersial meminta bayaran lebih kepada pelaku,” sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Jumat 3 Mei 2024.
Korban yang diketahui bernama Rianti Agnesia (23) asal Bogor, Jawa Barat itu meregang nyawa dengan cara digorok oleh pelaku.

Bahkan, pelaku sempat menikam korban berulang kali hingga akhirnya meninggal dunia.
“Pelaku menggunakan pisau dapur untuk menggorok leher korban dan menikam tubuh korban berulang kali,” beber AKP Sukadi.
Kejadian bermula ketika pelaku memesan PSK melalui sebuah aplikasi. Di awal, mereka bersepakat bahwa tarif sewa PSK sebesar Rp. 500.000.
Beberapa menit berselang, korban tiba di TKP yang sekaligus rumah kos pelaku dan langsung masuk ke kamar kos untuk berhubungan badan.
Usai berhubungan badan, pelaku membayar ongkos sewa PSK sebesar Rp 500.000 sebagaimana kesepakatan awal.
Namun, korban justru tak terima dan meminta bayaran lebih hingga mencapai total Rp 1.000.000.
“Setelah selesai melakukan hubungan badan pelaku pembayaran sebesar Rp 500.000, namun korban tidak terima dan meminta bayaran kepada pelaku sebesar Rp 1.000.000,” terang AKP Sukadi.
Pelaku tak terima dengan sikap korban. Ditambah lagi, korban mengancam pelaku akan memanggil kekasih dan rekannya ke TKP.
Dengan ancaman tersebut, pelaku sontak melakukan penganiayaan dengan cara menggorok leher korban dari belakang dengan pisau dapur yang ada di kamar kosnya.
“Dengan adanya ancaman tersebut pelaku menjadi emosi dan secara spontanitas langsung melakukan penganiayaan. Dengan cara menggorok leher korban dari belakang, dengan menggunakan pisau dapur milik pelaku yang ada di kos,” jelas AKP Sukadi.
Ketika digorok, korban melakukan perlawanan dengan berteriak. Sehingga, pelaku menutup mulut korban dengan tangan kirinya.
Korban terus melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku menikam tubuh korban secara membabi buta dan korban berakhir meninggal dunia.
“Pada saat korban digorok lehernya korban berteriak sehingga pelaku membungkam mulut korban dengan tangan kiri.
Korban masih berteriak dan memberontak, kemudian pelaku dengan cara membabi buta langsung menikam tubuh korban berulang ulang sampai korban meninggal dunia,” lanjut AKP Sukadi.
Usai korban meninggal dunia, pelaku bermaksud memasukkan tubuh korban ke dalam koper miliknya.
Sadisnya, pelaku mematahkan leher korban terlebih dahulu agar muat untuk dimasukkan ke dalam koper.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku langsung memasukan tubuh korban ke dalam koper milik pelaku. Karena dirasa tidak muat, pelaku mematahkan leher korban guna mempermudah tubuh korban masuk kedalam koper milik pelaku,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar.
Selanjutnya, koper berisi mayat korban itu dibawa pelaku untuk dibuang di semak-semak yang berlokasi di jembatan panjang, Jimbaran.
Pelaku pergi ke lokasi pembuangan mayat dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat milik pelaku.
“Selanjutnya pelaku membawa koper yang berisi jasad korban untuk dibuang di semak semak yang berlokasi di jembatan panjang (loloan) Jimbaran dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku,” tutur AKP Sukadi.
Usai membuang mayat korban, pelaku kembali ke TKP. Namun lantaran di TKP telah ramai petugas kepolisian dan warga setempat, pelaku membatalkan niatnya.
Sepeda motor pelaku dibiarkan terparkir di seputar TKP yang berjarak kurang lebih 60 meter.
Selanjutnya, pelaku meminjam motor milik rekannya untuk kemudian menuju rumah kos saudaranya yang berlokasi di Kelan, Kuta, Badung.
AKP Sukadi mengatakan, pelaku kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Kuta atas nasihat dari saudaranya tersebut.
“Kemudian atas nasihat kakak pelaku, pelaku diantar oleh kakaknya untuk menyerahkan diri ke Polsek Kuta,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Sebagaimana informasi yang dihimpun Tribun Bali, atas sangkaan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
“Pasal 338 Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP,” pungkas AKP Sukadi.
(*)
Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW, Siapkan Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung |
![]() |
---|
Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini, UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal |
![]() |
---|
UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini |
![]() |
---|
Lahir Prematur, Begini Kondisi Terkini Bayi Kembar Empat Dirawat di RSUD Bali Mandara |
![]() |
---|
Antisipasi Narkotika & Sajam, Orang dan Barang Bawaan Diperiksa Polisi di Pelabuhan Gilimanuk Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.