Berita Bali

Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa

Upaya hukum eksepsi (Keberatan) yang diajukan mantan sekretaris LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar, I Made Daging Palguna (56) dan mantan bendahara, I Nyoma

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
pixbay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan. Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya hukum eksepsi (Keberatan) yang diajukan mantan sekretaris LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar, I Made Daging Palguna (56) dan mantan bendahara, I Nyoman Ribek Adi Putra (60) kandas.

Eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.

Ditolaknya eksepsi kedua terdakwa tersebut telah dibacakan hakim Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/5).

Baca juga: Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Bali Memprihatinkan, Denpasar Tertinggi Disusul Buleleng

Sebelumnya, terdakwa Made Daging dan Nyoman Ribek mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di LPD Kedewatan.

Di mana dalam perkara ini, perbuatan keduanya bersama mantan Ketua LPD Kedewatan, I Wayan Mendrawan (terdakwa berkas terpisah) mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara cg LPD Desa Adat Kedewatan Rp 10 miliar lebih.

"Eksepsi terdakwa I Made Daging Palguna dan I Nyoman Ribek Adi Putra ditolak oleh hakim. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan, materi eksepsi terdakwa sudah masuk ke pokok perkara sehingga hakim menolak semua dalil yang diajukan penasihat hukum terdakwa," terang Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gianyar, I Kadek Wahyudi Ardika usai sidang, Kamis (2/5).

Baca juga: Pensiunan Polisi di Bali Dibui 9 Bulan, Peras Korban dengan Surat Ancaman Berisi Peluru Senpi

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian.

"Karena eksepsi dari terdakwa ditolak sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Minggu depan kami akan menghadirkan beberapa saksi," ungkapnya.

Dalam surat dakwaan JPU, para terdakwa dikenakan dakwaan subsidairitas.

Dakwaan primair, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Ketiga terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada rentang tahun 2010 sampai 2011.

Modusnya, terdakwa Nyoman Ribek selaku bendahara atas sepengetahuan Wayan Mendrawan sebagai ketua dan sekretaris Made Daging memberikan kasbon yang berasal dari dana LPD Kedewatan kepada pegawai LPD dengan jumlah total Rp 11.584.624.410.

Kemudian, direalisasikan seolah-olah menjadi kredit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved