Berita Bali
Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa
Upaya hukum eksepsi (Keberatan) yang diajukan mantan sekretaris LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar, I Made Daging Palguna (56) dan mantan bendahara, I Nyoma
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
pixbay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan. Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa
Namun kredit tersebut dibuat tanpa jaminan.
Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.
Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 10.372.013.913.
Nilai itu berdasar laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap keuangan LPD Desa Adat Kedewatan tahun 2022 Nomor: 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof Dr Drs I Wayan Ramantha AKap MM. (tribun bali/can)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
UPAYA PHDI Denpasar Ringankan Beban Umat, Gelar Upacara Menek Kelih Hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Bali Ditutup Hampir Dua Jam, Antrean Kendaraan Mengular |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.