Berita Bali

Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa

Upaya hukum eksepsi (Keberatan) yang diajukan mantan sekretaris LPD Kedewatan, Ubud, Gianyar, I Made Daging Palguna (56) dan mantan bendahara, I Nyoma

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
pixbay/Daniel_B
Ilustrasi pengadilan. Sidang Kasus Dugaan Korupsi LPD Kedewatan Ubud Gianyar, Hakim Tolak Keberatan Para Terdakwa 

Namun kredit tersebut dibuat tanpa jaminan.

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, LPD Kedewatan mengalami kesulitan likuiditas dan tidak dapat melayani nasabah.

Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 10.372.013.913.

Nilai itu berdasar laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian negara atau perekonomian negara terhadap keuangan LPD Desa Adat Kedewatan tahun 2022 Nomor: 001/OP-AK/I/2024 tanggal 5 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Prof Dr Drs I Wayan Ramantha AKap MM. (tribun bali/can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved